Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Kasuistik · 26 Sep 2021 21:18 WIB ·

Sembunyikan Sabu 27 gram di bawah Kompor Gas, Jumardin Diamankan Polres Konawe


					Sembunyikan Sabu 27 gram di bawah Kompor Gas, Jumardin Diamankan Polres Konawe Perbesar

UNAAHA.SULTRAHEADLINE.COM. Jumardin alias Juma warga Desa Anggopiu Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk tim satuan Narkoba Polres Konawe, pada Jumat (24/09/2021) malam.

Penangkapan terhadap Juma, lantaran yang bersangkutan memiliki atau menyimpan barang haram narkoba sebanyak 58 sachet sabu yang dibungkus dengan klip bening seberat bruto 27,14 gram.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pelaku berhasil diamankan di rumah kos-kosan miliknya yang berada di bilangan Kelurahan Ambekairi Kecamatan Unaaha, sekitar pukul 21.00 wita.

Penangkapan ini bermula saat menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkoba di seputaran Kecamatan Unaaha, dan informasi itu juga menyebutkan jika di tempat yang dimaksud kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada orang lain yang dilakukan oleh pelaku.

Petugas dari SatNarkoba lalu menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di wilayah yang dimaksud hingga mengarah ke salah satu rumah Kos di Kelurahan Ambekairi yang saat ini pelaku tinggali.

Setelah informasi benar-benar akurat petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, hingga akhirnya ditemukan 58 sachet dengan berat bruto 27,14 gram diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kompor gas.

Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso membenarkan penangkapan tersebut, dikatakannya dari hasil pendalaman kasus, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu dengan sistem tempel.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni narkoba jenis sabu 58 sachet sabu dengan berat bruto 27,14 gram, alat isap atau bong, korek gas, sendok takar yang terbuat dari pipet, kaca pireks, sumbuh dan HP Merk Nokia,” paparnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Dedy/SH

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Polres Konawe Tangkap Pengedar Sabu di Abuki

11 Juli 2026 - 03:44 WIB

Polres Konawe Tangkap Pelaku Curanmor di Wawotobi

25 Juni 2026 - 13:18 WIB

Tambang Pasir Ilegal Digerebek, Polres Konawe Sita Alat Berat

4 Juni 2026 - 10:24 WIB

Tim URC Polres Konawe Gerebek Judi Kartu di Wawotobi, Tiga Pelaku Ditangkap

4 Juni 2026 - 00:09 WIB

Polres Konawe Gelar Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Idul Adha

26 Mei 2026 - 15:58 WIB

Bawa Badik di Kafe, Warga Abuki Diamankan Polres Konawe dalam Operasi Pekat Anoa 2026

25 Mei 2026 - 01:49 WIB

Trending di Kasuistik