banner 728x250

Masa Pandemi, Konawe Terapkan PPKM Skala Mikro

banner 120x600
banner 468x60

UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala Mikro. Kebijakan ini resmi diberlakukan, Senin (12/7/021).

Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe Ferdinan Sapan mengatakan, PPKM merupakan bentuk dari tindak lanjut dari rapat sejumlah stakeholder setempat atas status daerah tersebut yang masuk klaster zona merah , dimana Konawe merupakan daerah dengan kasus Covid 19 terbanyak .

banner 325x300

Dengan itu , kata dia, untuk memutus mata rantai Covid 19 ini, maka dipandang perlu membatasi aktivitas warga setempat utamanya yang berkaitan dengan kegiatan di luar rumah yang melibatkan orang banyak.

“Kebijakan PPKM ini akan berlaku selama dua pekan kedepan. Dan berkaitan dengan itu , telah dibentuk tim yustisi yang akan melakukan patroli dan sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat tentang ini,” paparnya pada apel bersama di pelataran Kantor Dinas (Dinkes ) setempat , Senin lalu.

Dikatakannya, mengenai tekhnis pemberlakuan PPKM itu telah diatur melalui Surat Keputusan (SK) Bupati
nomor 433/443/2021 tentang PPKM Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Ia mengatakan, PPKM akan membatasi aktifitas masyarakat. Diantaranya, di bidang pelayanan di lingkup birokrasi setempat . Bahwa kegitan pelayanan hanya dapat dilakukan 25 persen dari jumlah pegawai di masing-masing satuan kerja. Sedangkan sisanya 75 persennya melakukan aktivitas kerja dari rumah dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.

“Termasuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, itu kita batasi dan dilakukan secara online,” paparnya.

Sedangkan di sektor esensial, seperti kesehatan, perbankan, perhotelan, termasuk kegitan ekonomi pasar sentral dan pusat perbelanjaan ritel itu masih dapat beroperasi 100 persen.

Meski demikian, katanya, sektor-sektor esensial ini diminta untuk mengatur jam operasional, kapasitas dan penerapan Prokes dengan ketat. Begitu pula terhadap pelaksanaan kegiatan usaha UMKM , seperti warung makan, cafe, warung kopi (warkop) hingga lapak pedagang kaki lima (PKL), juga dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas kedai tersebut. Dan operasionalnya diberikan kelonggaran hingga pukul 17.00 Wita.

Mengenai hal ini, tambah Ferdinan, bahwa PPKM sudah menjadi keputusan mutlak yang telah memiliki dasar hukum. Sehingga seluruh masyarakat penting untuk mematuhinya karena bekaitan dengan kesalamatan bersama masyarakat pada umumnya.

Olehnya itu, camat dan lurah / desa sebagai perpanjangan tangan Pemkab untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat di masing-masing wilayah kerjanya . serta berkoordinasi dengan TNI-Polri supaya dapat bersinergi mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan optimal.

“Kemudian Konawe ini merupakan daerah sebagai tempat perlintasan masyarakat daerah lainnya. Makanya, tim yustisi atau Satgas akan melakukan operasi di wilayah perbatasan . Dan dalam pelaksanaannya supaya yang berkepentingan dalam pengendalian penyebaran covid ini, seperti Satgas harus sebisa mungkin mensosialisasikan kepada masyarakat dengan pendekatan yang humanis,” tutupnya . (A)

Penulis : Ibas
Editor : Def

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.