Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Kasuistik · 3 Mei 2018 07:25 WIB ·

Menambang Tanpa Dokumen, Kades di Konawe Mendekam di Sel


					Lokasi penambangan batu yang dikelola Kades Puundoho, Kecamatan Besulutu kini telah dipasangi garis polisi line, karena kegiatan penambangan di areal hutan produksi (HP) tanpa memiliki izin resmi. (Dok. Polsek Pondidaha). Perbesar

Lokasi penambangan batu yang dikelola Kades Puundoho, Kecamatan Besulutu kini telah dipasangi garis polisi line, karena kegiatan penambangan di areal hutan produksi (HP) tanpa memiliki izin resmi. (Dok. Polsek Pondidaha).

Lokasi penambangan batu yang dikelola Kades Puundoho, Kecamatan Besulutu kini telah dipasangi garis polisi line, karena kegiatan penambangan di areal hutan produksi (HP) tanpa memiliki izin resmi. (Dok. Polsek Pondidaha).

UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM – Kepala Desa (Kades) Puundoho, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) Rasid (51) hanya bisa pasrah saat dirinya dijobloskan ke sel Polsek Pondidaha, penahanan ini dilakukan karena Rasid telah melakukan kegiatan penambangan batu di areal hutan produksi (HP) tanpa memiliki izin resmi yang dikeluarkan pihak terkait. Kapolsek Pondidaha, IPDA Hasbul Jaya mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan di lokasi penambangan diketahui, kegiatan penambangan yang dilakukan Kades telah menyalahi aturan, mereka melakukan penambangan di tempat tidak seharusnya. Sehingga atas dasar tersebut, Kades dan dua rekannya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah kita koordinasi dengan Dishut Sultra, pada Kamis (3/5/2018) anggota beserta Polisi Kehutanan turun ke lapangan untuk meninjau lokasi yang dimaksud. Sampainya dilokasi sekitar pukul 03. 00 wita, diketahi ternyata memang benar, lokasi tersebut tidak memiliki izin, dan parahnya lagi, wilayah penambangan itu masuk areal hutan produksi sesuai hasil survei anggota Polhut Sultra yang letaknya berada dipinggir kaki gunung Lalombonda di Desa Lahonggumbi Kecamatan Pondidaha,” jelasnya.

Kapolsek menguraikan, kegiatan penambangan ilegal itu telah dilakukan sejak 2017 silam dengan masih menggunakan tenaga manual. Namun, pada Mei 2018 atau sekitar tiga hari penambangan tersebut bergerak dengan menggunakan alat berat jenis exapator.

“Yang kita tetapkan sebagai tersangka ada tiga orang masing-masing Rasid selaku Kades Puundoho, Muhamad Hasan alias Endang (31) selaku pengawas lapangan di areal penambangan, dan Jepri alias Obi (38) yang berprofesi sebagai Sopir alat berat, dan ketiganya sudah diamankan di Polsek untuk penggembangan lebih lanjut. Selain mengamankan Kades dan anggotanya, kita juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eskapator merek Hitachi. Ketiganya dijerat pasal 89 ayat 1 huruf a dan b jo pasal 17 ayat 1 huruf a dan b, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. (Edward)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Polres Konawe Tangkap Pengedar Sabu di Abuki

11 Juli 2026 - 03:44 WIB

Polres Konawe Tangkap Pelaku Curanmor di Wawotobi

25 Juni 2026 - 13:18 WIB

Tambang Pasir Ilegal Digerebek, Polres Konawe Sita Alat Berat

4 Juni 2026 - 10:24 WIB

Tim URC Polres Konawe Gerebek Judi Kartu di Wawotobi, Tiga Pelaku Ditangkap

4 Juni 2026 - 00:09 WIB

Polres Konawe Gelar Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Idul Adha

26 Mei 2026 - 15:58 WIB

Bawa Badik di Kafe, Warga Abuki Diamankan Polres Konawe dalam Operasi Pekat Anoa 2026

25 Mei 2026 - 01:49 WIB

Trending di Kasuistik