Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Kasuistik · 3 Apr 2020 13:05 WIB ·

Rutan Unaaha Bebaskan 49 Napi, Minus Napi Tipikor


					Rutan Unaaha Bebaskan 49 Napi, Minus Napi Tipikor Perbesar

UNAAHA. SULTRAHEADLINE.COM. Rutan Kelas II B Unaaha Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) membebaskan 49 orang narapidana (Napi) setempat. Masing-masing 2 orang Napi Narkoba dan sisanya merupakan kasus Tindak Pidana Umum (Pidum).

Kebijakan pembebasan Napi ini merupakan kebijakan nasional. Meski belum habis sisa masa tahannya. Asalkan memenuhi syarat tertentu dan berkelakuan baik selama menjadi warga binaan Rutan. Kebijakan ini sebagai bentuk penanganan pandemi virus corona secara nasional di semua sektor.

Namun sayang. Khususnya di Kabupaten Konawe, banyak Napi yang bebas.Tapi tidak untuk Napi yang berstatus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mengapa?

“Karena belum ada satupun Napi Tipikor yang telah menjalani masa tahannya selama 2/3 masa tahanan. Sebagaimana persyaratan umum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permen) Nomor 10 tahun 2020 yang mengatur tentang pembebasan Napi serentak itu,” papar Kepala Rutan Unaaha, Herianto saat dikonfirmasi melalui via telepon, Jumat (3/3/2020).

Ia mengaku, ke- 49
Napi yang dibebaskan di Rutan Konawe itu, sudah termasuk di dalamnya 30 ribu Napi yang telah diumumkan Kemenkumham RI secara nasional.

“Dan telah di bahas dalam telecomference rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwalilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),” terangnya.

Ia berharap, kebijakan pembebasan Napi ini bisa menjadi berita gembira bagi para keluarga napi. Dan dimanfaatkan baik oleh para eks warga binaan Rutan Konawe itu untuk kembali berkumpul bersama keluarganya seperti sedia kala. Dan yang terpenting, tegasnya, tidak mengulangi kembali tindakan pidanya itu.

Dikatakan, terkait dengan itu , pihaknya masih melakukan pengawasan berkala. Manakalah yang bersangkutan (Napi) kembali mengulangi tindakan pidana. Maka Rutan sewaktu-waktu bisa menjemput dan mengurungnya kembali . Dan Napi tersebut kembali menghabiskan masa sisa tahannya sebagimana amar putusan pengadilan.

“Karena masa tahanannya belum berakhir. Jadi masih menjadi obyek pengawasan kami,” tuturnya.

Ia menambahkan, Rutan Unaaha saat ini masih terus menerapkan protokoler dalam melakukan pencegahan dan penularan virus corona di lingkungan Rutan. Salah satunya yakni dengan menutup total kunjungan oleh keluarga Napi.

Meski demikian, kata dia, pihaknya masih tetap memfasilitasi via video call yang sarana tekhnologinya disediakan oleh Rutan dengan menggunakan sarana komputer dan internet di dalam ruangan khusus.

“Begitupun juga dengan tahanan yang melaksanakan sidang itu kita terapkan sidang online menggunakan fitur zoom . Jadi fasilitas ini terkoneksi langsung dengan Pengadilan (PN) Unaaha,” tutupnya.(putri/red).

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Polres Konawe Tangkap Pengedar Sabu di Abuki

11 Juli 2026 - 03:44 WIB

Polres Konawe Tangkap Pelaku Curanmor di Wawotobi

25 Juni 2026 - 13:18 WIB

Tambang Pasir Ilegal Digerebek, Polres Konawe Sita Alat Berat

4 Juni 2026 - 10:24 WIB

Tim URC Polres Konawe Gerebek Judi Kartu di Wawotobi, Tiga Pelaku Ditangkap

4 Juni 2026 - 00:09 WIB

Polres Konawe Gelar Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Idul Adha

26 Mei 2026 - 15:58 WIB

Bawa Badik di Kafe, Warga Abuki Diamankan Polres Konawe dalam Operasi Pekat Anoa 2026

25 Mei 2026 - 01:49 WIB

Trending di Kasuistik