
UNAAHA, SULTRAHEADLINE. COM. Desa Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, menjadi satu satu nominator percontohan Desa anti korupsi di Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan, berharap dengan dijadikannya Desa Ahuawatu sebagai nominator percontohan desa anti korupsi, akan menjadi awal yang baru dalam pencegahan korupsi.
“Kita sangat mendukung terpilihnya Ahuawatu sebagai nominator desa anti korupsi. Dengan predikat itu, Ahuawatu bisa menjadi percontohan di Sultra dalam hal pengelolaan keuangan desa. Tinggal kita beri semangat teman-teman di Ahuawatu. Terutama, aparat desanya agar memberikan hasil yang terbaik,” ujar beberapa waktu lalu.
Dirinya menuturkan, pihaknya tidak mengetahui bahwa Ahuawatu menjadi salah satu desa percontohan anti korupsi di Sultra. Terlebih, Pemkab juga tidak pernah mengusulkan hal itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun pusat.
“Tapi berdasarkan informasi dari KPK, terpilihnya Desa Ahuawatu itu merupakan usulan dari Pemprov Sultra, serta berdasarkan hasil pemetaan dari kementerian terkait. Apa itu Kementerian Desa, Kemendagri, Kemenkeu dan teman-teman KPK sendiri,” terangnya.
Mantan kepala BPKAD itu menyebut, Desa Ahuawatu masuk nominator bersama dengan dua desa lainnya di Konawe Selatan. Observasi KPK RI terhadap tiga nominator desa percontohan anti korupsi dilakukan dengan menilai implementasi lima indikator budaya antikorupsi. Mulai dari penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
“Desa yang nantinya terpilih menjadi percontohan anti korupsi, bisa menjadi inspirasi bagi wilayah lain untuk menjadikan desanya menjadi desa yang bersih dari praktik korupsi, ” tutup mantan kepala Kesbangpol Konawe itu.
Penulis: Dedy/SH


















