
UNAAHA,SULTRA HEADLINE.COM.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe , Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat menggelar launching layanan pembayaran pajak untuk masyarakat menggunakan sistem digital . Layanan pembayaran pajak ini akan mulai belaku Januari tahun anggaran 2022 mendatang.
Launching layanan pajak digitalisasi tersebut dilaksanakan di Kantor Badan Pengelola Kuangan Daerah (BPKAD) setempat, Senin (6/12/2021). Hadir meresmikan Sekretaris Daerah (Sekda) Ferdinan Sapan, Kepala BPKAD ,Santoso dan Kepala BPPRD Cici Ita Ristianti serta para camat.
“Tahun depan sistem pembayaran pajak tidak lagi menggunakan secara manual. Utamanya pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam sambutannya, Sekda Konawe Ferdinan Sapan mengapresiasi terobosan baru yang dilakukan BPPRD Konawe. Bahwa di era tekhologi ini sejumlah instansi harus mampu mengintegrasikan sistem pelayanan dengan pendekatan teknologi .
Bahwa, kata dia, dengan pendekatan pelayanan teknologi bisa akan lebih praktis . Serta dapat lebih transparan . Apalagi selama ini sistem pembayaran pajak dengan cara manual dianggapnya tidak efektif.
Karena kerap terjadi kebocoran pajak. Sehingga dampaknya terhadap realisasi target penerimaan pajak tidak maksimal dalam setiap tahun anggaran berjalan .
“Sistem pembayaran manual memungkinkan terjadinya kebocoran pajak. Sehingga kita (Pemkab) berusaha meminimalisir kebocoran itu. Karena pajak ini merupakan pemasukan tetap dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya .
Dikesempatan itu, ia menginstruksikan kepada seluruh camat , setelah sepulanganya dari launching ini untuk segera mensosilisasikan kepada masyarakat.
Bahwa sistem pembayaran pajak telah menggunakan dengan metode digitalisasi melalui mesin ATM Bank Sultra. Dikesempatan itu, Ferdinan menjanjikan reward bagi Camat dan Lurah se-Konawe yang masyarakatnya antusias melakukan transaksi pembayaran pajak non tunai tersebut hingga tanggal 15 Desember 2021.
“Untuk permulaan mungkin di kecamatan Unaaha dulu. Nanti saya beri reward. Sesuatu yang berprestasi itu harus kita apresiasi,” janji Sekab Konawe itu.
Ditempat yang sama, Kepala BPPRD Konawe Cici Ita Ristianty menjelaskan, launching digitalisasi layanan pajak di Konawe dikhususkan bagi jenis pajak berupa PBB dan BPHTB. Nanti ditahun 2022 mendatang, pemberlakuan transaksi non tunai tersebut juga bakal diterapkan pada tujuh jenis pajak lainnya.
“Untuk Sultra, Konawe ini jadi daerah kedua yang melaunching digitalisasi layanan pajak ini. Yang pertama itu di Kendari. Harapannya, ini dapat mengurangi kebocoran pajak di Konawe. Kita inginkan dengan digitalisasi ini, transparansi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat lebih meningkat,” terang Cici Ita Ristianty.
Mantan Camat Sampara itu menambahkan, realisasi PBB di Konawe saat ini sudah 70 persen dari target Rp 3 Miliar. Penerapan digitalisasi layanan pajak tersebut merupakan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemkab Konawe juga telah membentuk tim percepatan digitalisasi daerah (TPDD). Awalnya, lanjut Cici Ita Ristianty, launching digitalisasi layanan pajak di Konawe dijadwalkan pada 15 Desember 2021, bersamaan evaluasi akhir capaian pajak oleh BPPRD Konawe.
“Tapi berhubung supaya lebih cepat pelaksanaannya, maka kita launching ini hari (Senin, red). Pembayarannya di Bank Sultra. Bagi yg tidak punya ATM, kita siapkan MoU dengan Kantor Pos. Jadi masyarakat di pelosok bisa langsung ke Kantor Pos saja,” pungkasnya. (B).
Penulis : redaksi
















