UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Konawe menggelar sosialisasi pendataan kewenangan desa di salah satu hotel di Unaaha, Senin (29/11/2021). Pesertanya seluruh kepala desa (kades) se-Konawe. Turut hadir Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa.
Kepala Dinas BPMD, Keny Yuga Permana mengaku, kegiatan tersebut dalam rangka mensosilisasikan kepada seluruh desa supaya dapat merumuskan Peraturan Desa (Perdes) kewenangan untuk ditetapkan pada tahun anggaran 2022 mendatang .
“Perdes kewenangan desa diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Bahwa asas subsidaritas dan refokusing merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pemerintah desa untuk dapat menyelenggarakan pemerintah desa , pembinaan masyarakat , pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan keuangan desa,” katanya.

Dikatakannya, Perdes kewenangan sebagai regulasi untuk memprogramkan kegiatan desa yang tidak diatur dalam Juknis pengunaan dana desa. Namun kegiatan itu diputuskan dalam musyawarah dan mufakat bersama pemerintah, masyarakat dan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa tersebut.
“Regulasi ini dapat berlaku manakalah ada kebijakan prioritas yang tidak diatur dalam Juknis pendanaan dana desa . Namun kegitaan itu sangatlah mendesak dan prioritas untuk kebutuhan masyarakat yang berskala lokal sesuai dengan potensi ,asal usul dan kearifan lokal masyarakat desa.
“Jadi sosialisasi ini sebagai bentuk edukasi dalam mendorong seluruh desa untuk merumuskan dan menetapkan Perdes kewenangan itu,” tuturnya.
Ia mengaku, terkait dengan penyusunan Perdes itu akan menjadi rujukannya yakni Peraturan bupati (Perbup) yang telah ditetapkan pada 2021 ini. Perbup tersebut akan dijabarkan oleh masing-masing Pemdes dengan menyesuaikan sesuai potensi di wilayahnya.
Sedangkan peran PBMD tidak berhenti dalam sosialisasi ini, lanjutnya, namun pihaknya akan terus memfasilitasi dengan bekerjasama dengan Bagian Hukum untuk membimbing penyusunan Perdes kewenangan itu .

“Jadi akan ada draf yang terkait dengan Perdes kewenangan itu. Setelah rampung nanti kita turunkan ke masing-masing desa . Setelahnya desa akan kembali melakukan musyawarah ,” katanya.
Sementara Bupati Konawe ,Kery Saiful Konggoasa mengatakan, mensuport kegiatan sosialisasi ini.
Menurutnya , memang Perdes kewenangan desa diperlukan dalam setiap desa. Karena jika melihat dari sektor pembangunan desa itu hanya mengacu pada Juknis pengunaan dana desa yang telah diatur dalam Permendes.
Sementara dalam setiap desa itu masing-masing berbeda kebutuhan masyarakatnya . Utamanya dalam hal pengelolaan sumber daya yang potensial di desa bersangkutan.
“Kita harapkan Perdes kewenangan dan APBD-des lahir bersamaan. Supaya dalam hal penyelenggaran pembangunan desa dapat saling terintegrasi,” katanya.
Kery mengatakan, supaya dengan Perdes kewenangan itu, setiap pemerintah desa dapat terus mengembangkan potensi desa setempat untuk kesejehteraan masyarakatnya . Dan outputnya, desa tersebut dapat lebih berkembang dan maju kemudian bisa sejajar dengan desa lainnya , utamanya khusus yang berada di daerah tertinggal.
“Perdes kewenangan itu merupakan turunan dari Perbup dan akan disesuaikan dengan potensi masing-masing desa tersebut . Jadi setiap Perdes kewenangan itu tidak harus sama,”katanya. (Adv).

















