UNAAHA. Sultraheadline.com. Seluruh desa penerima Dana Desa (DD) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menyalurkan bantuan langsung tunai di masing-masing wilayahnya.
BLT tersebut diperuntukkan khusus masyarakat miskin, balita, lansia dan penderita penyakit kronis. Serta karyawan yang sedang dirumahkan. Dan akan dibayarkan selama tiga bulan mendatang. Hal itu dikatakan Kepala BPMD Keny Yuga Permana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2020).
“Insyallah secepatnya. kita mulai bayarkan di antara April atau Mei 2020 ini,” terangnya.
Dikatakan, kebijakan tersebut berdasarkan surat edaran dari Kementerian Desa nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan covid dalam agenda padat karya tunai, dan surat edaran nomor 11 tahun 2020 tentang pendataan BLT.
Kemudian ditindaklanjuti oleh BPMD Konawe dengan mengintruksikan kepada masing-masing desa setempat untuk mengalokasikan anggaran tersebut melalui pembahasan APB-des.
Ia mengaku, setelah instruksi tersebut turun dari Kemendes, pihaknya langsung berkoordinasi kepada desa. Dan desa saat ini sudah mulai melakukan pendataan kepada masyarakat.
Data tersebut, lanjutnya, akan kembali divalidasi dan diverifikasi oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) . Supaya dapat dicocokkan dengan data Dinas Sosial (Dinsos) untuk menghindari terjadi tumpang tindih dengan penyaluran BLT dari Kemensos.
“Hasil seleksi nama-nama itu kemudian akan dirangkum dan dituangkan dalam keputusan bupati. Sebagai penerima BLT di tingkat desa,” paparnya.
Menurutnya, saat ini pula pihaknya masih menunggu juknis tentang pembayaran BLT. Karena di dalamnya nanti tercantum tentang besaran biaya yang akan dibayarkan per kepala keluarga setiap bulannya. Namun esumsi saat ini besaran anggaran Rp. 200.000 sampai dengan Rp. 600.000.
Ia menambahkan, penyaluran BLT ini bertujuan untuk menormalkan ekonomi masyarakat di masa transisi virus corona. Sehingga Kemendes dan Kemenkeu berpendapat supaya setiap desa mengalokasikan anggarannya untuk kegiatan penanganan covid di wilayahnya.
Khusus di Kabupaten Konawe hampir sebagian besar desa menerima anggaran Rp. 800 juta per tahun. Dan berdasarkan regulasi dalam surat edaran itu perlu dialokasikan maksimalnya 15 persen dari total anggaran DD untuk diperuntukkan terhadap anggaran penanganan covid ini.
“Satu kesyukuran kita karena APB-des di Konawe baru sementara dirampungkan . Sehingga setelah instruksi ini . Mereka (desa) bisa menyesuaikan anggaran penanganan covid ini. Berbeda dengan kabupaten lain yang sudah terlanjur menetapkan APB-des nya. Sehingga diperlukan revisi kembali untuk menyesuaikan anggaran penanganan covid tersebut,” terangnya. (Putri/red).



















