Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Jelajah Desa · 11 Apr 2023 13:21 WIB ·

Pemdes Karandu Salurkan BLT-DD Bagi Warga Miskin Ekstrim


					Pemdes Karandu Salurkan BLT-DD Bagi Warga Miskin Ekstrim Perbesar

Foto: suasana penyaluran BLT-DD salur Januari-Maret di Desa Karandu. Doc/SH.

UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM. Pemerintah Desa (Pemdes) Karandu Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2023 ini.

Bertempat di Balai Desa Karandu, Selasa (12/4/2023), turut hadir dalam kesempatan itu, Sekcam Wawotobi didampingi staf, Pendamping kabupaten, kecamatan dan desa, Babinsa dan Babinkantibmas serta sejumlah aparat desa setempat.

Berjumlah 32 orang Kelompok Penerima Manfaat (KPM) tahun ini dari sebelumnya berjumlah 87 orang KPM di tahun 2022 lalu, di masa pandemi covid 19.

Dikesempatan itu, Kepala Desa (Kades) Karandu Agus Mujiono mengatakan, BLT-DD ini akan disalurkan selama 12 bulan sepanjang tahun 2023, dengan besaran Rp. 300 ribu  per bulan/ kepala keluarga. Dan tujuan dari  Penyaluran BLT-DD  untuk mengentaskan warga kategori miskinan ekstrim yang ada desa ini.

Dan untuk penyaluran BLT-DD ini direalisasi tiga bulan sekaligus yakni Januari-Maret.


“Penyaluran BLT-DD menjadi prioritas dalam penganggaran APB-des di Desa Karandu. Sebagai langkah strategis program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem di desa ini,” katanya.

Ia menambahkan, adapun kriteria KPM penerima BLT-DD  sesuai aturan yakni, tergolong keluarga miskin yang berdomisili di Desa Karandu dan terdaftar dalam keluarga sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Kriterianya, pertama yang bersangkutan (KPM) sudah kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis atau difabel, keluarga yang tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia,”tuturnya.

Penulis : ibas

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Wamendagri Buka Temu Karya Nasional 2026 di Konawe

10 Juni 2026 - 12:41 WIB

Sambut Wamendagri, Bupati Konawe Bahas Sinergi Pusat-Daerah

9 Juni 2026 - 07:07 WIB

Anggaran DD Nario Indah Merosot 50 Persen, Penyaluran BLT-DD Tetap Diprioritaskan

30 April 2026 - 07:46 WIB

Gebrakan Yusran Akbar di Hari Desa Nasional

11 Maret 2026 - 05:02 WIB

Kukuluri Pamerkan Sawit Sebagai ‘Jantung’ Ekonomi Baru di Expo Pembangunan Desa 2025

10 November 2025 - 03:06 WIB

Inovasi Desa Anggotoa di Expo Konawe

9 November 2025 - 04:26 WIB

Trending di Jelajah Desa