Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Pemilu · 29 Mei 2024 03:10 WIB ·

Bawaslu Konawe Warning ASN Jaga Netralitas di Pilkada Mendatang


					Bawaslu Konawe Warning ASN Jaga Netralitas di Pilkada Mendatang Perbesar

Kadiv P3S Bawaslu Konawe Restu Tebara saat memberikan materi dalam kegiatan orientasi P3K gelombang III lingkup Pemda Konawe di gedung olahraga (GOR) Kabupaten Konawe, Senin (27/5/2024).

UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk selalu menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Hal ini disampaikan pimpinan Bawaslu Konawe Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Restu Tebara saat memberikan materi dalam kegiatan orientasi P3K gelombang III lingkup Pemda Konawe di gedung olahraga (GOR) Kabupaten Konawe, Senin (27/5/2024).

Restu Tebara menyampaikan tahapan Pilkada serentak yang saat ini tengah berjalan menuntut agar ASN menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Jika ditemukan hal yang demikian maka Bawaslu Konawe akan memberikan tindakan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Garis besarnya mengajak P3K untuk menjaga dan menghindarkan diri dari politik Praktis,” ujarnya.

Menurut Restu, ASN sangat rentan terjerumus kedalam politik praktis, selain minimnya pemahaman tentang politik praktis, ASN cenderung gampang diarahkan untuk masuk ke dalam lingkaran kepentingan politik.

“Bawaslu saat ini fokus melakukan mitigasi dan sosialisasi pencegahan, namun jika ada temuan ataupun laporan maka kami lakukan penindakan. Untuk ASN ada namanya pelanggaran etik, jika semua unsurnya terpenuhi maka kami berikan rekom kepada KASN untuk dilakukan pembinaan,” kata Restu.

Masih kata Restu, selain pelanggaran etik ASN, terdapat pula pelanggaran yang bisa masuk ke ranah Pidana Pemilu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tantang Pemilukada.

“Harapan kita ASN menjaga netralitas dan tidak masuk dalam ranah politik, jangan sampai mereka mengorbankan karir untuk kepentingan dan ambisi politik oknum-oknum tertentu,” imbuhnya.

Penulis : ibas

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Solidkan Barisan, PAN Sultra Mulai Manuver Politik Massif

29 April 2026 - 09:44 WIB

Debat Kedua Pilkada Konawe , KPU Membatasi Setiap Simpatisan Paslon 75 Orang

16 November 2024 - 22:32 WIB

Bawaslu Konawe Resmi Lantik Panwascam Pilkada 2024

24 Mei 2024 - 05:22 WIB

Belum Memenuhi Kuota, KPU Konawe Perpanjang Masa Pendaftaran PPS

9 Mei 2024 - 12:40 WIB

Bawaslu Konawe Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada di 13 Kecamatan

3 Mei 2024 - 14:25 WIB

803 PTPS di Konawe Resmi Dilantik

23 Januari 2024 - 13:42 WIB

Trending di Pemilu