Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Pemilu · 9 Mei 2024 12:40 WIB ·

Belum Memenuhi Kuota, KPU Konawe Perpanjang Masa Pendaftaran PPS


					Belum Memenuhi Kuota, KPU Konawe Perpanjang Masa Pendaftaran PPS Perbesar

UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), memperpanjang masa pendaftaran badan adhoc tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal ini  dilakukan karena terdapat beberapa wilayah kerja yang belum memenuhi syarat kuota pendaftar.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Konawe Andi Muh. Dzul Fadli mengatakan, masih terdapat 168 desa/kelurahan dalam 27 kecamatan se-Konawe yang belum terpenuhi kuota pendaftar, sebagaimana syarat dalam perundang-undangan, jumlah peserta harus memenuhi dua kali kebutuhan yakni sebanyak 6 orang per desa/kelurahan.

“Kurang pendaftar. Kuota tidak cukup dua kali kebutuhan, seharusnya minimal 6 pendaftar dari kebutuhan 3 orang per desa/kelurahan,” ujarnya di Kantor KPU Konawe, Kamis (9/5/2024).

Hal itu dipertegas, kata Fadli , bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 terkait petunjuk teknis (juknis) pembentukan PPK dan PPS, penerimaan pendaftaran calon anggota PPS pada 2-8 Mei 2024.

Kondisi itu, lanjutnya, membuat KPU Konawe mengeluarkan pengumuman melalui surat nomor: 288/PP.04.1-Pu/7402/4/2024. Pengumuman itu terkait waktu pendaftaran PPS diperpanjang selama tiga hari kedepan, tepatnya yakni mulai 9-11 Mei 2024.

“Dari sejumlah desa/ kelurahan yang tersebar di 27 kecamatan yang ada di Konawe, hanya desa/kelurahan di Kecamatan Latoma yang tidak dilakukan perpanjangan pendaftaran. Karena jumlah kuota pendaftarnya sudah terpenuhi,” paparnya.

Ia menambahkan, sebelumnya KPU Konawe sudah menyampaikan kepada sejumlah anggota eks badan adhoc (PPK dan PPS) Pemilu 2024 lalu supaya kembali mendaftar menjadi tenaga adhoc untuk Pilkada 2024 mendatang. Karena kinerja dan pengalamannya pernah menjadi penyelenggara dapat menjadi bahan pertimbangan KPU untuk dapat  merekrut kembali menjadi anggota adhoc pada Pilkada ini.

Dan  selain itu, menurutnya, yang menjadi dasar pertimbangan lainnya adalah termasuk kriteria SDM berintegritas, pribadi kuat, jujur, dan adil. Selain itu, memiliki kompetensi etik, organisatoris, leadership yang baik, dan memiliki kemampuan teknis kepemiluan.

“KPU Konawe akan menerima PPK sebanyak 140 orang yang terdiri atas 5 orang setiap kecamatan dan tersebar di 28 kecamatan. Sementara, untuk PPS sebanyak 3 orang per desa /kelurahan tersebar  348 desa/kelurahan dengan total 1.044 orang. Dalam proses perekrutan adhoc ini, KPU Konawe akan tetap profesional dan tidak berpihak pada siapa pun. Apabila ada pendaftar PPK dan PPS memiliki masalah di pemilu sebelumnya, maka kinerja mereka akan tetap dipertimbangkan,” tutupnya.

Penulis : ibas

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Solidkan Barisan, PAN Sultra Mulai Manuver Politik Massif

29 April 2026 - 09:44 WIB

Debat Kedua Pilkada Konawe , KPU Membatasi Setiap Simpatisan Paslon 75 Orang

16 November 2024 - 22:32 WIB

Bawaslu Konawe Warning ASN Jaga Netralitas di Pilkada Mendatang

29 Mei 2024 - 03:10 WIB

Bawaslu Konawe Resmi Lantik Panwascam Pilkada 2024

24 Mei 2024 - 05:22 WIB

Bawaslu Konawe Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada di 13 Kecamatan

3 Mei 2024 - 14:25 WIB

803 PTPS di Konawe Resmi Dilantik

23 Januari 2024 - 13:42 WIB

Trending di Pemilu