Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Pemilu · 23 Jan 2024 13:42 WIB ·

803 PTPS di Konawe Resmi Dilantik


					803 PTPS di Konawe Resmi Dilantik Perbesar

Ketua Bawaslu Konawe Abuldan saat memberikan arahan kepada sejumlah PTPS yang baru dilantik.

UNAAHA,SULTRA HEADLINE.COM. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan  telah resmi mengangkat dan melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Konawe yang digelar secara serentak, Senin (22/01/2024). Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Abuldan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/01/2024).

Dikatakannya, PTPS itu berjumlah 803 orang yang tersebar di 28 kecamatan dan 348 desa/kelurahan yang ada. “Jadi setiap PTPS yang sudah dilantik itu sudah siap melaksanakan tugasnya di lapangan membantu Panwaslu kelurahan/desa (PKD) sampai pada hari pemungutan suara nanti,” ujarnya.

Dikatakannya, PTPS terdiri dari 1 orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara  (TPS) , sehingga perekrutannya menyesuaikan dari jumlah TPS yang ada. Adapun masa kerjanya terhitung mulai tanggal 22 Januari sampai dengan 21 Februari 2024.

“Hal ini sudah sesuai dengan undang-undang nomor 07 tahun 2017  pasal 90 tentang pemilu, dimana pengangkatan PTPS dilakukan oleh masing-masing Panwaslu kecamatan yakni 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan akan dibubarkan 7 hari setelah hari pemilihan,” ujarnya.

Ia mengatakan, adapun tugas PTPS ini membantu PKD dalam hal yakni mengawasi pendistribusian logistik oleh KPU mulai dari panitia pemungutan suara (PPS) sampai ke Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) , mengawasi KPPS dalam pendistribusian surat panggilan (C6), mengawasi persiapan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), mengawasi pemungutan dan perhitungan surat suara dan mitigasi pencegahan pelanggaran pemilu utamanya di masa tenang, seperti pembersihan atribut partai dan money politik.

“Setelah dilakukan pelantikan , para PTPS ini langsung di bimtek terkait tugas dan mekanisme tata kerja mereka. Adapun jalur koordinasinya berlaku secara hirarkis,”terangnya.

Abuldan menambahkan, bagi para PTPS menyampaikan hasil pengawasannya kepada PKD menggunakan Form A pengawasan, dengan menggunakan fasilitas pelaporan berbasis digital. Seperti laporan dugaan pelanggaran di lapangan akan langsung disampaikan melalui aplikasi Siswaslu.

Dimana kata dia, di dalam aplikasi itu tersedia form A1 merupakan pengisian catatan sebuah peristiwa yang ditemukan oleh PTPS di masa tenang. Dan form A2 merupakan laporan persiapan pemungutan suara di TPS.

Penulis: ibas

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Solidkan Barisan, PAN Sultra Mulai Manuver Politik Massif

29 April 2026 - 09:44 WIB

Debat Kedua Pilkada Konawe , KPU Membatasi Setiap Simpatisan Paslon 75 Orang

16 November 2024 - 22:32 WIB

Bawaslu Konawe Warning ASN Jaga Netralitas di Pilkada Mendatang

29 Mei 2024 - 03:10 WIB

Bawaslu Konawe Resmi Lantik Panwascam Pilkada 2024

24 Mei 2024 - 05:22 WIB

Belum Memenuhi Kuota, KPU Konawe Perpanjang Masa Pendaftaran PPS

9 Mei 2024 - 12:40 WIB

Bawaslu Konawe Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada di 13 Kecamatan

3 Mei 2024 - 14:25 WIB

Trending di Pemilu