Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Kriminal · 31 Mei 2023 12:44 WIB ·

Polres Konawe Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 4,3 Kg


					Polres Konawe Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 4,3 Kg Perbesar

UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM. Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggalkan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 4,3 Kilo gram (Kg) pada Rabu (31/05/2023).

Dalam pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan tersangka berinial JM (24) warga Kabupaten Muna, yang diduga berprofesi sebagai pengedar barang haram tersebut.

Informasi yanng dihimpun dari Kepolisian, penangkapan terhadap pelaku bermula saat pihak kepolisian memperoleh informasi jika tersangka JM kerap mengedarkan sabu di seputaran Kelurahan Inolobunggadue Kecamatan Unaaha.

Bermodalkan informasi tersebut, Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, IPTU Asriady melakukan pengamatan dan pembuntutan lalu kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang disaksikan langsung oleh RT dan RW Kelurahan Inolobunggadue.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, saat penangkapan pihaknya hanya berhasil mengamankan sabu seberat 33,50 gram yang disimpan dalam bungkusan rokok.

“Yang diamankan pada TKP pertama itu seberat 33,50 gram, beserta beberapa barang bukti lainnya berupa 1 unit Hp, 1 bunag timbangan digital berwarna silver, dan alat isap atau Bong,” paparnya.

Namun setelah dilakukan pengembangan, lanjut Kapolres, pihaknya mendapatkan petunjuk jika masih ada sabu lainnya yang disembunyikan tersangka. Setelah mengintrogasi pelaku, pihaknya lalu mengarah disebuah gudang yang tak jauh dari TKP pertama untuk melakukan penggeledahan.

“Kurang lebih setengah jam kemudian setelah penggeleeahan, kita berhasil dapatkan barang bukti Sabu seberat 4,3 Kilo gram,” Ungkapnya.

Masih kata kapolres, untuk saat ini, tersangka yang diamankan baru satu orang, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena kasus tersebut masih dalam pengembangan.

“Untuk saat ini, motif tersangka diduga sebagai pengedar, mengenai motif lain, kami masih melakukan pengembangan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat, subsider 112 ayat 2 dengan maksimal hukuman mati.

Penulis : Dedy/SH

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Polres Konawe Sebut Pertalite di SPBU Unaaha Sesuai Standar

13 Maret 2025 - 10:55 WIB

Puslitbang Polri Pilih Penelitian di Polres Konawe

11 Maret 2025 - 11:47 WIB

Polisi Diminta Tindak Tegas Calo Pertalite di SPBU Warangga

10 Agustus 2024 - 12:40 WIB

Periode Januari-April 2023, Satlantas Polres Konawe Sebut 21 Orang Meninggal di Jalan

10 April 2023 - 12:58 WIB

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

16 Maret 2019 - 08:28 WIB

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

16 Maret 2019 - 08:22 WIB

Trending di Berita