Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Politik · 30 Mei 2018 03:47 WIB ·

BERLIAN-MURNI TERIMA SUMBANGAN DARI KONTRAKTOR MELEBIHI STANDAR KETENTUAN


					BERLIAN-MURNI TERIMA SUMBANGAN DARI KONTRAKTOR MELEBIHI STANDAR KETENTUAN Perbesar

UNAAHA, SULTRAHEADLUNE. COM — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe periode 2018-2023 H Litanto dan Murni Tombili (Berlian-Murni).

Pelanggaran itu berupa temuan Panwas kepada salah satu kontraktor di Unaaha yang memberikan sumbangan kepada calon tersebut dengan besaran dana yang melebihi dari ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.

Hal itu diungakap Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Konawe Indra Eka Putra saat ditemui di ruangannya belum lama ini.

“Ini berawal dari laporan KPU Konawe ke Panwaslu terkait adanya sumbangan atas nama perseorangan yang tak wajar ke pasangan Berlian Murni. Jumlahnya Rp100 juta,” paparnya.

Menurutnya, berdasarkan aturan di PKPU pasal 74 ayat 1 huruf b, sumbangan dana kampenye atas nama perseorangan maksimal Rp75 juta. Sedangkan atas nama perusahaan maksimalnya Rp750 juta.
Sehingga atas dasar ini pihak kontraktor dianggap telah melanggar ketentuan. Dan muaranya pihak calon yang bakal mendapat sanksi atas tindakan tersebut.

Ia menyebutkan, penyumbangnya tertera Direktur PT. Kirana atas nama Eko Saptura Jaya. Dan itu telah dibuktikan dengan bukti-bukti administrasi seperti bukti transferan dana dari rekening perusahaan tersebut.

“Kami sudah memanggil saksi-saksi yang bersangkutan. Mereka yang diperiksa antara lain, Ketua Tim Berlian Murni, Rusdianto, Direktur PT Kirana, Eko Saputra Jaya dan tim yang melakukan pengimputan. Dan terkahir H Litanto dan Murni Tombili,” ujarnya.

Indra menerangkan, masalah tersebut sudah dibahas dan dikaji oleh sentra Gakkumdu. Hasilnya tidak ada sangksi pidana. Namun masih dalam ranah pelanggaran administrasi yang disinyalir merupakam kelalain dari opertor yang menginput.

“Jadi calon bersangkutan kita kasih berupa sanksi teguran adminsitrasi,” tutupnya. ***


Penulis: IIN
Editor: Redaksi

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional

6 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Solidkan Barisan, PAN Sultra Mulai Manuver Politik Massif

29 April 2026 - 09:44 WIB

LA Klaim Konawe Basis Kemenangan Pada Pilgub Sultra Bisa Capai 70 Persen

19 Juni 2024 - 08:38 WIB

Bawaslu Konawe Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada di 13 Kecamatan

3 Mei 2024 - 14:25 WIB

Nahkodai TKD Prabowo-Gibran Konawe, Fachry Target Menang 70 Persen

24 November 2023 - 10:59 WIB

Fachry Ditunjuk Jadi Korwil Relawan Prabowo-Gibran di Sultra

5 November 2023 - 05:21 WIB

Trending di Politik