
UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. Pemerintah Kabupaten Konawe resmi memulai tahapan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahun 2026. Langkah ini diawali dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi yang berlangsung di Kabupaten Konawe, Rabu (2/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan proses penataan kawasan hutan berjalan sesuai regulasi, sekaligus memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat.
Mewakili Bupati Konawe, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdianand Safan, menegaskan bahwa tahapan inventarisasi dan verifikasi ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, forum ini menjadi kesempatan penting bagi pemerintah kecamatan dan desa untuk menyampaikan kondisi riil di wilayah masing-masing.
“Para camat dan kepala desa harus menyampaikan kondisi riil di lapangan. Mulai dari riwayat penguasaan lahan masyarakat, keberadaan tanaman tumbuh di dalam kawasan hutan, konflik batas, hingga persoalan yang menghambat pelayanan masyarakat,” ujar Ferdianand dalam sambutannya.
Sekda juga menyoroti sejumlah kasus krusial yang memerlukan perhatian segera. Di antaranya adalah desa-desa yang masih terisolasi karena akses jalan melintasi kawasan hutan, belum adanya kepastian izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan jalan Latoma–Routa, persoalan ganti rugi tanaman, hingga keberadaan fasilitas umum yang masuk dalam kawasan hutan.
Informasi dari tingkat desa tersebut nantinya akan menjadi dasar penting dalam penyusunan data inventarisasi agar seluruh persoalan dapat dipetakan secara komprehensif. Pemkab Konawe menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi dan dokumen pendukung, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ferdianand meminta Dinas Kehutanan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memberikan informasi transparan mengenai perkembangan usulan yang telah diajukan oleh pemda maupun masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran Pemkab Konawe, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kanwil BPN Sultra, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXII, serta berbagai dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten.
Turut hadir para camat, lurah, dan kepala desa yang wilayahnya masuk dalam lokasi pelaksanaan PPTPKH Tahun 2026.
Selain menerima materi, para peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme inventarisasi, kriteria subjek dan objek yang dapat diusulkan, serta peran masing-masing instansi. Tahapan ini diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat demi mewujudkan penataan kawasan hutan yang berkeadilan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Konawe.
Penulis: ibas
Editor: redaksi











Komentar