
UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara mengingatkan seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu bahwa hari ini, Kamis (25/6/2026), merupakan batas akhir penyampaian hasil pemutakhiran data Parpol Semester I Tahun 2026 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Konawe, Ramdhan Riski Pratama, S.H., mengimbau dengan sangat agar pengurus parpol yang belum menyelesaikan kewajiban ini segera bertindak sebelum dokumen ditutup secara sistem pada pukul 23.59 WITA nanti malam.
“Kewajiban pemutakhiran data ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan amanat regulasi yang mengikat seluruh parpol peserta Pemilu,” tegas Ramdhan di Konawe, Kamis (25/6/2026).
Dikatakannya, sesuai Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, ada empat komponen data utama yang wajib diperbarui oleh parpol melalui aplikasi Sipol, yaitu:
Kepengurusan Parpol: Mencakup tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan, yang disertai Surat Keputusan (SK) resmi.
Keterwakilan Perempuan: Pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Keanggotaan Parpol: Pembaruan data anggota yang valid (penambahan, perbaikan, maupun penghapusan) guna mencegah pencatutan nama warga.
Domisili Kantor Tetap: Pembaruan alamat dan status kepemilikan sekretariat atau kantor kepengurusan yang masih aktif dan sah.
Berdasarkan aturan, lanjut Ramdhan pemutakhiran data ini dilakukan berkala dua kali setahun. Untuk Semester I (periode Januari–Juni), batas akhir jatuh pada tiga hari kerja sebelum akhir Juni, yang tepat jatuh pada hari ini. Sementara untuk Semester II, tenggat waktu akan dibuka pada periode Juli–Desember.
Ramdhan mengingatkan bahwa seluruh proses unggah data dilakukan oleh pengurus parpol pusat sesuai hierarki di laman resmi http://sipol.kpu.go.id.
KPU di tingkat kabupaten/kota hanya memiliki wewenang untuk mengakses dan melakukan verifikasi administrasi setelah data diserahkan.
Setelah tenggat waktu berakhir malam nanti, KPU Konawe akan langsung melakukan verifikasi administrasi yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan.
“Apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau keterlambatan, perbaikan data tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat, melainkan baru bisa diajukan pada pemutakhiran data Semester II mendatang,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk mengantisipasi kendala, KPU Kabupaten Konawe meminta pimpinan parpol tingkat daerah segera berkoordinasi dengan pengurus pusat mereka agar data disahkan sebelum tengah malam. Parpol juga diminta memastikan dokumen pendukung seperti SK dan bukti kantor telah terunggah dengan benar.
“Jika pengurus parpol mengalami kendala teknis dalam mengakses atau mengoperasikan aplikasi Sipol, kami meminta untuk segera menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Konawe,” pungkas Ramdhan.
Penulis: ibas
Editor: redaksi











Komentar