Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Konawe · 6 Apr 2026 02:31 WIB ·

“Dipaksa” Bangun Smelter? Publik Mulai Curiga Ada “Agenda Lain” di Balik Tekanan ke PT. SCM


					“Dipaksa” Bangun Smelter? Publik Mulai Curiga Ada “Agenda Lain” di Balik Tekanan ke PT. SCM Perbesar

UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. Polemik Pembangunan Smelther di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara terus bergulir, meski berulang kali  dilakukan pertemuan antara sekelompok masyarakat yang menuntut agar pembangunan pabrik smelther segera dilakukan dengan pihak perusahaan PT. Sulawesi Cahaya Mineral (PT. SCM), namun kelompok ini tak kunjung puas atas penjelasan demi penjelasan yang diberikan.

Beberapa waktu lalu, saat pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Routa bersatu di aula rapat Kantor Bupati Konawe terungkap jika pihak PT. SCM hanya mengantongi ijin penambangan, sementara ijin pendirian Pabrik Smelther RKEF akan dilakukan oleh pihak PT. Industrial Konawe Park (IKIP), dan hal itu nampaknya telah diketahui oleh sejumlah masyarakat yang hadir saat itu. Meski begitu, sekelompok warga ini masih enggan menerima hasil dan informasi yang telah disampaikan terkait realita dua perusahaan yang masing – masing memiliki dokumen perizinan yang berbeda dan bidangnya masing masing.

Dipertemuan tersebut, disampaikan oleh salah satu pucuk pimpinan PT IKIP bahwa progres pembangunan pabrik smelther saat ini terkendala moratorium, sehingga masih menunggu kebijakan pemerintah pusat selanjutnya terkait kelanjutan progres pembangunannya, “kami juga sudah membuka peluang investasi pembangunan pabrik smelther ini, dan untuk saat ini masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium itu,” ujarnya.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPW PEKAT IB Sultra, Karmin SH, menilai polemik ini sangat disayangkan berlarut larut, seakan tidak ada titik terang sementara baik pemerintah maupun pihak perusahaan telah memberikan penjelasan kepada kelompok masyarakat, “Ini yang repot sebenarnya, kalau kita harus seolah olah memaksakan kehendak, dan disisi lain ada kebijakan pemerintah pusat yang harus ditabrak,” katanya pada awak media, Senin 06/04/2026.

“Ini negara Demokrasi, sampaikan pendapat dengan cara-cara demokrasi yang baik, jangan sampai kesannya lain,” ujarnya.

Menurut Karmin, keberadaan PT. SCM dan PT. IKIP ini adalah ibarat dua sisi mata uang yang berbeda, PT SCM urusan penambangan dan PT IKIP urusan pembangunan smelther. “Kan aneh, kalau kita sudah tau bahwa kedua perusahaan ini punya kegiatan dan tanggung jawab yang berbeda terus kita memaksakan seolah olah perusahaan (PT SCM) yang harus bertanggung jawab terkait pembangunan pabrik itu, tidak seperti itulah,” jelasnya.

Isu yang hangat saat ini menurut dia malah berbeda yang didapatkannya, tidak hanya soal pabrik tetapi ada juga isu lain yang tengah bergulir .”Yang saya dapat informasi malah soal ganti rugi lahan, ada juga isu ganti rugi “kopi – kopi” (tanaman.red), dan itu malah angkanya fantastis disinyalir hingga ratusan miliar,” ungkapnya.

“Jangan sampai asumsi menjadi liar, isu pabrik ternyata ada motif lain, kan nda salah kalau kita menduga duga, soalnya kalau isu 7.000 hektar lahan dikalikan dengan Rp. 100 juta itu bisa sampai ratusan miliar, itu kita mensinyalir saja, soalnya pemerintah sudah memberikan penjelasan, perusahaan juga sudah menjelaskan, begitu juga dengan RDP di DPRD Konawe, tapi terus berulang itu menimbulkan pertanyaan besar ada apa,” katanya.

Dikatakannya, sejumlah masyarakat dan pelajar lingkar tambang juga sudah bersuara di puluhan media terkait situasi di Routa, dimana masyarakat memberikan apresiasi atas komitmen perusahaan terhadap masyarakat lokal. “Heran juga kami lihat situasinya seperti itu, masyarakat hingga mahasiswa sudah angkat suara, nah mereka ini masyarakat yang terddampak juga dan memberikan apresiasinya, kan jadi bingung kita melihatnya,” beber karmin.

Dijelaskannya di Kecamatan Routa itu merupakan Kawasan Hutan, jadi jika akan dilakukan ganti rugi lahan tentu tidak sesuai dengan reguliasi.” Tidak ada dasar hukum ganti rugi dikawasan hutan, jika sekelompok masyarakat ini punya dasar hukum kepemilikan yah silahkan gugat di meja hijau, biar terang benderang, tapi kalau tekan menekan saja isunya itu kami sangat sayangkan,” tuturnya.

“Kami minta agar Aparat Penegak Hukum (APH) bisa jeli melihat situasi ini, jangan sampai bisa menggangu instabilitas keamanan di daerah kita, dan jangan lupa kita harus bersyukur atas adanya investasi yang masuk, jangan sampai karena dugaan sekelompok orang bisa mengganggu iklim investasi ini,” pungkas Karmin.

Laporan: Redaksi

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional

6 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital

23 September 2026 - 04:11 WIB

Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026

22 September 2026 - 14:28 WIB

Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

5 September 2026 - 14:39 WIB

Penyegaran Birokrasi Konawe: Wabup Lantik Puluhan Pejabat Baru

5 September 2026 - 13:47 WIB

Berkunjung ke Mubar, Kementerian ESDM Pastikan Tambahan Kuota dan Perbaikan Distribusi BBM

4 September 2026 - 12:51 WIB

Trending di Muna Barat