Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Konawe · 17 Agu 2024 10:23 WIB ·

Dua Napi Rutan Unaaha Dapat Remisi Bebas, Pj. Bupati Konawe: Semoga Menjadi Pribadi yang Baik


					Dua Napi Rutan Unaaha Dapat Remisi Bebas, Pj. Bupati Konawe: Semoga Menjadi Pribadi yang Baik Perbesar

UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM. Dalam suasana meriah perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia, dua narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, langsung menghirup udara bebas.

Keduanya, yakni RH yang divonis 2 tahun penjara atas kasus pencurian dan AD yang divonis 8 bulan atas kasus penganiayaan, mendapatkan remisi umum II yang membuat mereka dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga.

Penyerahan remisi secara simbolis dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Konawe, Stanley, S.E, S.SiT., M.M., pada Sabtu (17/8/2024).

Dalam sambutannya, Stanley berharap agar remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan menjadi warga masyarakat yang lebih baik.

“Jadikan masa pembinaan di Rutan sebagai pelajaran berharga untuk menatap masa depan yang lebih cerah. Lupakan masa lalu yang kelam dan mulai lembaran baru,” pesan Stanley kepada kedua narapidana yang langsung bebas.

Bagi narapidana lainnya yang masih menjalani masa hukuman, Stanley memberikan semangat agar tetap sabar dan menjalani masa pembinaan dengan baik.

“Saya yakin, dengan tekad yang kuat, kalian semua akan bisa kembali ke masyarakat dan berkontribusi secara positif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Unaaha, Hery Kusbandono, menjelaskan bahwa dari total 190 narapidana yang mengajukan permohonan remisi, sebanyak 176 orang telah disetujui.

“Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 6 bulan. Dua orang di antaranya langsung bebas hari ini,” ujar Hery.

Hery juga menambahkan bahwa pemberian remisi ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital

23 September 2026 - 04:11 WIB

Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026

22 September 2026 - 14:28 WIB

Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

5 September 2026 - 14:39 WIB

Penyegaran Birokrasi Konawe: Wabup Lantik Puluhan Pejabat Baru

5 September 2026 - 13:47 WIB

Bupati Konawe Pimpin Apel Siaga Karhutla dan Kekeringan 2026, Tekankan Sinergi Lintas Sektor

2 September 2026 - 14:02 WIB

Buka Festival Bahari 2026, Bupati Konawe Gerakkan Ekonomi Pesisir

1 September 2026 - 04:08 WIB

Trending di Konawe