Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Konawe · 6 Des 2023 12:30 WIB ·

Difasilitasi Pj. Bupati Konawe, Status Lahan Sengketa Tawamelewe Dikembalikan ke Jalur Hukum


					Difasilitasi Pj. Bupati Konawe, Status Lahan Sengketa Tawamelewe Dikembalikan ke Jalur Hukum Perbesar

UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe memfasilitasi penyelesaian Sengketa lahan di Desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, kedua belah pihak antara pengugat dan tergugat tidak menemui titik terang alias mupakat.

Pejabat (Pj) Bupati Konawe Dr. Harmin Ramba, yang memimpin langsung pertemuan sekaligus musyawarah tersebut di Balai Kantor Kecamatan Uepai, pada Senin (04/12/2023) lalu, sebab kedua belah pihak terus bersikukuh menunjukan bukti-bukti yang mereka miliki. Sehingga Harmin Ramba dengan tegas menyatakan lahan tersebut berstatus quo.

Kata dia, Status quo artinya tidak dilakukan perubahan, menunjukkan situasi sesuai dengan kondisi yang semula atau aslinya dalam keadaan sebagaimana adanya. Jika lahan sengketa masih dalam kondisi status quo, tidak diperbolehkan adanya perubahan atau tindakan pada lahan tersebut.

Dari hasil kesepakatan, lanjutnya, warga setempat dan pihak–pihak terkait dalam sengketa lahan tersebut, untuk sementara tidak diperbolehkan (dilarang) mengelola di lokasi sengketa dimaksud.

“Penyelesaian sengketa lahan pada hari ini, lahan kita normalkan dulu, status quo. Jadi pihak–pihak yang bersengketa kita larang mengelola di lokasi itu. Semua masyarakat tadi sudah sepakat bahwa tidak ada lagi yang mengelola lokasi sengketa itu,” tegasnya.

Menurut Bupati Konawe, karena musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Konawe bersama Forkopimda tidak menemui kata sepakat, maka sengketa lahan persawahan tersebut akan diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan negeri Unaaha.

Meski sudah lahan sengketa tersebut sudah ditetapkan status quo, Pemerintah Daerah masih memberikan kesempatan kepada mereka yang sudah terlanjur menanam padi untuk memelihara tanaman padinya hingga panen. Namun, setelah panen dilarang untuk beraktivitas lagi dilahan tersebut sebelum ada putusan hukum tetap dari lembaga peradilan.

“Yang sudah menanam kita biarkan dulu sampai panen. Kita hargai karena dia sudah mengeluarkan biaya untuk mengolah. Nanti camat yang akan mengawasi terkait penanaman. Tetapi setelah itu tidak boleh lagi ada aktivitas sebelum ada putusan pengadilan yang sudah inkrah,” jelasnya.

Selanjutnya, Kepala Badan Kesbangpol Sultra ini berharap pasca pertemuan ini, masalah sengeketa lahan persawahan yang berlarut-larut tidak ada lagi komplain atau tindakan yang melawan hukum.

“Saya itu sederhana saja, kalau musyawarah tidak ada kesepakatan, kita kembalikan ke jalur hukum, yaitu ke pengadilan,” pungkasnya.

Penulis : Dedy/SH

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital

23 September 2026 - 04:11 WIB

Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026

22 September 2026 - 14:28 WIB

Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

5 September 2026 - 14:39 WIB

Penyegaran Birokrasi Konawe: Wabup Lantik Puluhan Pejabat Baru

5 September 2026 - 13:47 WIB

Bupati Konawe Pimpin Apel Siaga Karhutla dan Kekeringan 2026, Tekankan Sinergi Lintas Sektor

2 September 2026 - 14:02 WIB

Buka Festival Bahari 2026, Bupati Konawe Gerakkan Ekonomi Pesisir

1 September 2026 - 04:08 WIB

Trending di Konawe