Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Konawe · 17 Okt 2023 06:36 WIB ·

Ratusan Sopir Dum Truck Asal Konawe Geruduk Kantor DPRD Sultra


					Ratusan Sopir Dum Truck Asal Konawe Geruduk Kantor DPRD Sultra Perbesar

UNAAHA, BKK- Ratusan sopir dum truck yang tergabung dalam ikatan sopir dum truck Kabupaten Konawe menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra). Selasa, 17 Oktober 2023.

Kedatangan mereka di gedung perwakilan rakyat itu, menanggapi dan menindak lanjuti surat peringatan dan surat teguran oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Pemerintah Kota Kendari, dan Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara kepada PT Asera Mineral Indonesia atas hal penggunaan dan pemampaatan penggunaan jalan umum untuk pengangkutan ore nikel.

Massa aksi yang dipimpin Roland dalam orasinya menyampaikan surat yang dilayangkan ke PT Asmindo sangat berdampak terhadap para sopir truck.

“Kalau muatan hanya 8 Ton dengan melewati 12 KM, itu hanya cukup untuk biaya perjalanan kami, jadi kami datang di DPRD Sultra untuk meminta agar deberikan kelonggaran,”kata Roland.

Roland menegaskan, kebijakan 8 ton itu hanya berlaku untuk sopir di Konawe, tetapi para sopir di daerah lain seperti pengangkut batu di Moramo, Konsel dan Kolaka tidak ada teguran.

“Kami minta pemerintah dan DPRD berlaku adil dan jangan diskriminatif, sebab selain kami yang memuat 8 ton, ada juga di daerah lain yang memuat lebih dari delapan ton,” tegas Roland.

Menanggapi Hal itu, Sekretaris DPRD dan Staf Komisi III dan Kepolisian yang menerima aspirasi para sopir tersebut bersepekat untuk membuat berita acara penerimaan massa aksi dan akan mengagendakan Rapat dengar Pendapat bersama pimpinan DPR.

Adapun tuntututan massa aksi antara lain :

1.  Keputusan yang menerangkan penetapan berat muatan 8 ton untuk ditiadakan.

2. Keputusan yang mewajibkan berat muatan 8 ton dengan jarak tempuh , kurang lebih 120 kilo meter sangat merugikan pihak sopir yang mendapat upah dari jumlah tonase yang dimuat .

3. Pihak pemerintah harus berlaku adil kepada seluruh perusahaan yang menggunakan jasa pengunaan jalan dalam pemamfaatan lain dalam menetapkan berat muatan.

4. DPRD Provensi segera melakukan degar pendapat antara dinas terkait yang melibatkan ikatan sopir dum truck  sekabupaten konawe.

8 ton, tidak mencukupi penghasilan sopir, tidak ada diskriminasi, kalaupun harus di tegakkan ada di Moramo, di Kolaka .

Penulis : red

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital

23 September 2026 - 04:11 WIB

Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026

22 September 2026 - 14:28 WIB

Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

5 September 2026 - 14:39 WIB

Penyegaran Birokrasi Konawe: Wabup Lantik Puluhan Pejabat Baru

5 September 2026 - 13:47 WIB

Bupati Konawe Pimpin Apel Siaga Karhutla dan Kekeringan 2026, Tekankan Sinergi Lintas Sektor

2 September 2026 - 14:02 WIB

Buka Festival Bahari 2026, Bupati Konawe Gerakkan Ekonomi Pesisir

1 September 2026 - 04:08 WIB

Trending di Konawe