Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Edukasi · 9 Agu 2018 07:09 WIB ·

Sekolah Disegel, Siswa MAN 1 Konawe Terlantar di Tepian Jalan


					Sekolah Disegel, Siswa MAN 1 Konawe Terlantar di Tepian Jalan Perbesar

Siswa MAN 1 Konawe saat sedang di luar sekolah karena disegel pemilik lahan. Foto: Doc/ SH

UNAAHA, SULTRA HEADLINE. COM– Sekolah Madrasa Aliyah (MAN) 1 Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) disegel oknum yang mengaku pemilik lahan. Atas tindakan sepihak itu, guru dan siswa hampir 2 jam tinggal di luar sekolah. Kejadiannya, Kamis (9/8/2018).

Penggugat yang mengkalim tanah itu atas nama Tewa mengunci pagar sekolah dan menempelkan pengumuman ‘disegel’. Akhirnya guru dan siswa yang datang pagi buta enggan masuk sekolah. Dan berdiri berbanjar ditepian jalan.

Sekolah baru bisa terbuka. Setelah polisi melakukan mediasi kepada penggugat. Dan bersedia membuka gerbang tersebut. Guru dan siswa pun masuk dan kembali melakukan proses belajar mengajar seperti hari-hari biasa.

Sembari proses belajar mengajar berjalan. Penyelesaian masalah sengketa itu juga dilaksanakan. Para pihak yang hadir masing-masing, Kasek MAN 1 Konawe Nyuheri Slamet, Kabag Pemerintahan Setda Konawe Dema Banda, Kabagops Polres Konawe Kompol Jufri A. S, Kapolsek Unaaha Iptu Sumarno dan Lurah Asambu AbdulRahman.

“Hasil rekomendasi yang keluar pada mediasi ini akan saya teruskan ke instansi tertinggi yakni Kemenag Konawe,” ujar Kepala Sekolah MAN 1 Konawe Nyuheri Slamet.

Ditanya soal pertemuan itu, ia mengaku pada umumnya, ada permintaan ganti rugi lahan oleh penggugat. Dan Kemenag bersedia melakukan ganti rugi itu setelah ada putusan tetap dari pengadilan.

Dan penggugat harus bersedia memperlihatkan bukti-bukti otentik yang bekaitan dengan alas haknya yang dikeluarkan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Persoalan ini sudah masuk ranah hukum. Jadi kami menyerahkan sepuhnya proses penyelesaiannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dan sembari proses berjalan. Aktifitas sekolah harus pula tetap terlaksana seperti biasanya,” terangnya. (B)


Penulis: Dwi
Editor: Redaksi

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Dr. Basrin Melamba Resmi Nahkodai IAI Rawa Aopa Konsel

17 Januari 2026 - 13:35 WIB

IGI Konawe Dilantik, Usung “Spirit Kalosara” untuk Wujudkan Pendidikan Berkualitas

1 November 2025 - 11:04 WIB

Minim Ruang Belajar, SDN 1 Anggotoa Sekat Kelas jadi Dua Bagian Menggunakan Triplek

17 Mei 2025 - 15:07 WIB

53 Mahasiswa Asal Routa Terima Bantuan Pendidikan PT.SCM

13 Mei 2025 - 07:16 WIB

Hardiknas, Memperkuat Dedikasi dan Edukasi pada Dunia Pendidikan

6 Mei 2025 - 10:59 WIB

Pemkab Konawe Bersama PT VDNI Resmikan Sekolah Dasar Termegah di Sultra

4 Januari 2024 - 06:28 WIB

Trending di Edukasi