Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Ekonomi · 25 Mei 2018 15:16 WIB ·

Investor Swasta Wajib Salurkan CSR di Wilayah Konsesi


					Ketua Komisi II DPRD Konawe Sultra Beny Setiadi Burhan saat menerima aspirasi masyarakat. Foto. Doc/ SH Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Konawe Sultra Beny Setiadi Burhan saat menerima aspirasi masyarakat. Foto. Doc/ SH

Ketua Komisi II DPRD Konawe Sultra Beny Setiadi Burhan saat menerima aspirasi masyarakat. Foto. Doc/ SH

UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM — Investasi yang bergerak di bidang sumber daya alam (SDA) selain dipungut pajak oleh daerah, juga berkewajiban menyalurkan Corporate Social
Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar tambang.
Merupakan bentuk tanggungjawab sosial terhadap masyarakat penerima dampak langsung akibat aktifitas usaha tersebut. Dan DPRD Konawe terus mengawasi itu.

Menurutnya, belum lama terjadi masalah krusial di wilayah pertambangan Amonggedo.
Masyarakat di sekitar usaha PT. ST Nickel Resources mengancam menghentikan aktifitas usaha perusahaan tersebut.

“Warga menuntut konvensasi atas dampak dari eksploitasi lahan tambang itu,” tuturnya.

Melalui Forum Masyarakat Matabura, Wawohine dan Lalombonda (Matawala)
Kecamatan Amonggedo melaporkan hal tersebut ke DPRD untuk ditindaklanjuti.

DPRD mengamini. Seraya memfasilitasi dengan melakukan pertemuan bersama PT. ST Nickel Resources. Dikatakan, dari pertemuan tersebut munai solusi yang baik antarpihak, meski masih dalam proses pembuatan prodak hukum kesepakatan perjanjian melalui Memorandum of Understanding (MoU).

“Ini bentuk komitmen kami kepada rakyat. Mengawal aspirasi untuk mewujudkan kesejahteraannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini DPRD bersama Pemkab setempat sedang membahas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni berupa retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pabrik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Kawasan Mega Industri Kecamatan Morosi yang diestimasi bakal mencapai Rp. 20 miliar.

Nilai yang cukup besar untuk pemasukan daerah di tahun anggaran 2018 ini.

Berupa retribusi lokasi rencana pembangunan konstruksi pendukung pabrik mega indstri yang bakal dibangun tahun ini, meliputi lokasi bangunan pembangkit listrik seluas 40 hektar, bangunan kantor 1,6 hektar, perumahan karyawan 5,33 hektar, stasiun penyimpanan dan beberapa bangunan lainnya. Dengan total lahan yang dipakai yakni seluas 90 hektar dari 100 hektar lahan konsesi yang direncakan dipakai PT. VDNI.

Upaya-upaya ini merupakan bentuk kebijakan dan sinergitas DPRD dan Pemkab dalam mengawal perusahaan swasta yang bergerak di bidang SDA supaya ikut bertanggung dalam pembangunan daerah selagi masih menjalankan usaha di daerah setempat.

“Supaya para investor tersebut dalam berinvestasi tidak sekedar mencari keuntungan saja. Tapi turut andil dalam pembangunan daerah ini,” tuturnya. ***


Penulis: Ilam
Editor: redaksi

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital

23 September 2026 - 04:11 WIB

Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026

22 September 2026 - 14:28 WIB

Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

5 September 2026 - 14:39 WIB

Penyegaran Birokrasi Konawe: Wabup Lantik Puluhan Pejabat Baru

5 September 2026 - 13:47 WIB

Bupati Konawe Pimpin Apel Siaga Karhutla dan Kekeringan 2026, Tekankan Sinergi Lintas Sektor

2 September 2026 - 14:02 WIB

Buka Festival Bahari 2026, Bupati Konawe Gerakkan Ekonomi Pesisir

1 September 2026 - 04:08 WIB

Trending di Konawe