
UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe berhasil membekuk seorang pria berinisial H.A.P. alias P atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Terduga pelaku diamankan di Desa Asolu, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, pada Jumat malam (10/7/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Konawe, IPTU Riskal M. Lukman, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.
“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata IPTU Riskal.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 19 sachet bening berisi kristal diduga sabu dengan total berat bruto 6,76 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, potongan pipet, dan bungkusan rokok yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Saat ini, tersangka H.A.P. beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak penyidik kini tengah melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, serta berencana melakukan pemeriksaan urine dan darah tersangka, termasuk mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar.
Secara terpisah, Kasihumas Polres Konawe, IPTU Rahman, S.H., M.M., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa Polres Konawe berkomitmen penuh untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” pungkas IPTU Rahman.
Penulis: ibas
Editor : redaksi











Komentar