Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Kasuistik · 4 Jun 2026 10:24 WIB ·

Tambang Pasir Ilegal Digerebek, Polres Konawe Sita Alat Berat


					Tambang Pasir Ilegal Digerebek, Polres Konawe Sita Alat Berat Perbesar

Satreskrim Polres Konawe saat melakukan penyegelan aktivitas penambangan pasir ilegal golongan C di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara bergerak cepat menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal golongan C di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Operasi penegakan hukum tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Di lokasi penggerebekan, petugas memergoki aktivitas pengolahan hasil tambang pasir di lahan milik seorang warga berinisial D. Penambangan tersebut kedapatan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator Hitachi PC 200 berwarna oranye.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi-saksi di lapangan, kegiatan penambangan pasir tersebut diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Laode M. Jefri Hamzah dalam keterangannya.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, penyidik Satreskrim Polres Konawe telah resmi membuat laporan polisi, menerbitkan surat perintah penyidikan, serta memeriksa sejumlah saksi. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya, 1 unit alat berat excavator Hitachi PC 200 warna oranye, 1 buah papan baliho dan Uang tunai sebesar Rp2.110.000

AKP Laode M. Jefri menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Konawe dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi sumber daya alam, sekaligus menegakkan kepastian hukum di wilayah hukum Kabupaten Konawe.

Pihak kepolisian juga mengimbau dengan keras kepada seluruh pelaku usaha di Konawe agar senantiasa mematuhi regulasi perizinan yang berlaku dalam setiap aktivitas pengelolaan sumber daya alam. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung iklim pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Penulis: ibas
Editor: Redaksi

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital

23 September 2026 - 04:11 WIB

Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026

22 September 2026 - 14:28 WIB

Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

5 September 2026 - 14:39 WIB

Penyegaran Birokrasi Konawe: Wabup Lantik Puluhan Pejabat Baru

5 September 2026 - 13:47 WIB

Bupati Konawe Pimpin Apel Siaga Karhutla dan Kekeringan 2026, Tekankan Sinergi Lintas Sektor

2 September 2026 - 14:02 WIB

Buka Festival Bahari 2026, Bupati Konawe Gerakkan Ekonomi Pesisir

1 September 2026 - 04:08 WIB

Trending di Konawe