
UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara bergerak cepat menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal golongan C di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Operasi penegakan hukum tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Di lokasi penggerebekan, petugas memergoki aktivitas pengolahan hasil tambang pasir di lahan milik seorang warga berinisial D. Penambangan tersebut kedapatan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator Hitachi PC 200 berwarna oranye.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi-saksi di lapangan, kegiatan penambangan pasir tersebut diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Laode M. Jefri Hamzah dalam keterangannya.
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus, penyidik Satreskrim Polres Konawe telah resmi membuat laporan polisi, menerbitkan surat perintah penyidikan, serta memeriksa sejumlah saksi. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya, 1 unit alat berat excavator Hitachi PC 200 warna oranye, 1 buah papan baliho dan Uang tunai sebesar Rp2.110.000
AKP Laode M. Jefri menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Konawe dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi sumber daya alam, sekaligus menegakkan kepastian hukum di wilayah hukum Kabupaten Konawe.
Pihak kepolisian juga mengimbau dengan keras kepada seluruh pelaku usaha di Konawe agar senantiasa mematuhi regulasi perizinan yang berlaku dalam setiap aktivitas pengelolaan sumber daya alam. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung iklim pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Penulis: ibas
Editor: Redaksi











Komentar