Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Politik · 9 Agu 2018 12:08 WIB ·

Litanto Gagal Menggugat


					Majelis Hakim Mahkama Konstitusi saat membacakan perkara gugatan Pilakda Konawe. Foto: Doc/ SH Perbesar

Majelis Hakim Mahkama Konstitusi saat membacakan perkara gugatan Pilakda Konawe. Foto: Doc/ SH

Majelis Hakim Mahkama Konstitusi saat membacakan perkara gugatan Pilkada Konawe. Foto: Doc/ SH

JAKARTA, SULTRA HEADLINE.COM- Majelis hakim Mahkama Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan menolak gugatan pemohon H Litanto dan Murni Tombili atas dasar materi gugatan tidak berkepastian hukum.

Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada sidang putusan dismissal yang berlangsung di ruang sidang Panel I MK di Jakarta, Kamis (9/8/2018).

H Litanto dan Hj Murni Tombili sebelumnya menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2018-2023. Karena menilai tidak konstitusional. Dasarnya karena dua anggota komisioner yakni Abdul Hasyim dan Ulil Amrin tidak sah menjabat sebagai PAW. Menggantikan Hermasyah Pagala dan Asran Lasahari.

Sehingga segala prodak hukum yang dijalankan ikut menjadi cacat. Sehingga perlu dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa pasangan KSK-GTS.

Dan setelah mendengarkan jawaban dari pihak tergugat yakni KPU Konawe. Dan pasangan Kery Saiful Konggoasa dan Gusli Topan Sabara.

Maka dengan itu, MK berpandangan lain. Bahwa mengenai pelanggaran sengketa administrasi dua anggota komisioner KPU Konawe yang dimaksud bukan kompetensi Majelis Hakim MK untuk mengadilinya dan memutus.

Selain itu, Majelis Hakim MK mempertimbangkan permohonan pemohon yang diajukan di kepaniteraaan Mahkamah Konstitusi pada hari Senin 16 Juli 2018 telah melewati waktu tenggang pengajuan permohonan sesuai dalam peraturan perudang-undangan.

“Dengan demikian MK tidak dapat mengeksekusi gugatan karena tidak beralasan,” tutur Majelis Hakim Anwar Usman saat mebacakan hasil putusan. (B)


Penulis: Dwi

Editor: Redaksi

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional

6 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Solidkan Barisan, PAN Sultra Mulai Manuver Politik Massif

29 April 2026 - 09:44 WIB

LA Klaim Konawe Basis Kemenangan Pada Pilgub Sultra Bisa Capai 70 Persen

19 Juni 2024 - 08:38 WIB

Bawaslu Konawe Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada di 13 Kecamatan

3 Mei 2024 - 14:25 WIB

Nahkodai TKD Prabowo-Gibran Konawe, Fachry Target Menang 70 Persen

24 November 2023 - 10:59 WIB

Fachry Ditunjuk Jadi Korwil Relawan Prabowo-Gibran di Sultra

5 November 2023 - 05:21 WIB

Trending di Politik