Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Konawe · 16 Jul 2024 12:29 WIB ·

Rapat Bersama Mendagri, Pemkab Konawe Ajukan Revisi Data Wilayah Administrasi


					Rapat Bersama Mendagri, Pemkab Konawe Ajukan Revisi Data Wilayah Administrasi Perbesar

JAKARTA, SULTRAHEADLINE. COM. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe mengikuti rapat bersama Direktorat Jenderal Bina Admisitrasi, Kewilayahan, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), di Jakarta pada Kamis ( 11/7/2024)

Pada kesempatan tersebut, Pemkab Konawe yang di wakili Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand Sapan mengajukan revisi sejumlah data wilayah administrasi Konawe yang dinilai tidak sesuai dan perlu dihapus.

Disebutkan Sekda, pemerintah daerah mengajukan sejumlah poin penting yang diusulkan untuk direvisi karena ada ketidaksesuaian data dan fakta lapangan

“Untuk Konawe, ada tiga poin yang kami sampaikan saat rapat Kemendagri. Khusus di Kecamatan Lalunggasumeeto, tercatat ada satu wilayah bernama Kelurahan Watunggarandu yang memiliki kode wilayah, namun fakta lapangan tidak ada wilayah administrasinya, yang benar adalah Desa Watunggarandu dan itu sudah kita hapus,” jelas mantan Kepala Kesbangpol Konawe itu.

Rapat tersebut membahas rencana revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1- 6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Sulawesi Tenggara.

Pihaknya mengajukan revisi dari 261 jumlah desa terdapat kesalahan penulisan nama desa dan sebuah pulau yang secara administrasi berdasarkan titik koordinat milik Konawe namun di lapangan masuk di wilayah Konawe Utara.

“Berdasakan Kepemendagri kami temukan ada temuan nama desa di Konawe yang tidak sesuai dengan penulisannya. Ini berbahaya karena akan berpengaruh terhadap administrasi nantinya siapa tahu ada nama desa yang sama dengan wilayah lain. Kemudian ada pulau bernama Toko Toko Wawoone secara administrasi masuk wilayah kita (Konawe) namun di lapangan masuk di wilayah Desa Tobimeita Konawe Utara,sehingga hal ini menjadi catatan untuk dibawa ke pembahasan lebih lanjut,” ungkap Ferdinan.

Selain itu, ada juga pulau yang masuk dalam wilayah peta administrasi Kabupaten Konawe Kepulauan (Wawonii), namun masih tercatat sebagai aset Konawe, dan Pemkab Konawe sudah mengajukan untuk dikeluarkan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, menyebut agar permasalahan tersebut segara dituntaskan karena dapat menggangu proses pembangunan daerah.

“Kami berharap ini segera tuntas karena dapat mempengaruhi proses penetapan tata ruang wilayah (RTRW) yang dimungkinkan dapat berdampak pada langkah pembangunan ke depan,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital

23 September 2026 - 04:11 WIB

Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026

22 September 2026 - 14:28 WIB

Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

5 September 2026 - 14:39 WIB

Penyegaran Birokrasi Konawe: Wabup Lantik Puluhan Pejabat Baru

5 September 2026 - 13:47 WIB

Bupati Konawe Pimpin Apel Siaga Karhutla dan Kekeringan 2026, Tekankan Sinergi Lintas Sektor

2 September 2026 - 14:02 WIB

Buka Festival Bahari 2026, Bupati Konawe Gerakkan Ekonomi Pesisir

1 September 2026 - 04:08 WIB

Trending di Konawe