Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Konawe · 24 Mei 2024 06:15 WIB ·

533 Warga Kecamatan Routa Terima Sertifikat Tanah


					533 Warga Kecamatan Routa Terima Sertifikat Tanah Perbesar

UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyerakan sertifikat hak milik tanah kepada warga sebanyak 533. Penyerahan berlangsung di UPT Parudongka, Desa Parudongka, Kecamatan Routa, Minggu (19/5/2024).

Penyerahan sertifikat ini diselenggarakan atas kerjasama antara Pemkab Konawe dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT),

Penyerahan sertifikat tersebut dihadiri sejumlah pejabat terkait, antara lain Direktur Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Rajumber Prihatin, Direktur Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Nirwan Ahmad Helmi, dan Direktur Pengembangan Satuan Pemukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan, Rosyid Althaf. Turut serta juga jajaran Forum Komunitas Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menandai komitmen bersama dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Transmigrasi UPT Parudongka.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Danton Ginting Munthe, menyampaikan rasa syukurnya atas kolaborasi yang terjalin dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Transmigrasi UPT Parudongka

“Dengan sertifikat ini, masyarakat sudah memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati,” jelasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, dalam sambutannya menerangkan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat Transmigrasi. Ia menegaskan bahwa apa yang menjadi tuntutan warga UPT Parudongka telah terwujud dengan penyerahan sertifikat ini.

Dirinya juga berharap agar ke depannya, kawasan Transmigrasi ini dapat menjadi desa yang mandiri, bahkan bisa menjadi desa pemekaran dari Desa Parudongka.

“Saat ini, kewenangan telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Konawe, dan ini membuka peluang bagi pengembangan lebih lanjut di kawasan Transmigrasi ini,” ujarnya.

Diketahui, Penyerahan sertifikat hak milik tanah ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga simbol keadilan bagi ratusan warga yang telah lama menantikan kepastian hukum atas tanah yang mereka olah dan tinggali. Langkah ini diharapkan akan membuka lembaran baru dalam pembangunan dan pengembangan kawasan Transmigrasi di Kabupaten Konawe.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital

23 September 2026 - 04:11 WIB

Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026

22 September 2026 - 14:28 WIB

Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

5 September 2026 - 14:39 WIB

Penyegaran Birokrasi Konawe: Wabup Lantik Puluhan Pejabat Baru

5 September 2026 - 13:47 WIB

Bupati Konawe Pimpin Apel Siaga Karhutla dan Kekeringan 2026, Tekankan Sinergi Lintas Sektor

2 September 2026 - 14:02 WIB

Buka Festival Bahari 2026, Bupati Konawe Gerakkan Ekonomi Pesisir

1 September 2026 - 04:08 WIB

Trending di Konawe