Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Ekonomi · 6 Des 2022 03:24 WIB ·

Pemkab Konawe Susun Regulasi Tarik Pajak dari Tenaga Asing


					Pemkab Konawe Susun Regulasi Tarik Pajak dari Tenaga Asing Perbesar

Derdinand

UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah menyusun regulasi tentang penarikan pajak penggunaan tenaga kerja asing (PTKA).

Hal ini dimaksudkan penggunaan tenaga asing oleh sejumlah perusahaan pertambangan di Konawe, merupakan potensi penerimaan daerah yang mesti dikenai pungutan. Rencana itupun tak lain guna mendukung terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan Pemkab Konawe.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun payung hukum yang kemudian menjadi landasan soal penarikan pajak tersebut.

“Payung hukumnya kita masih susun, jadi 2023 nanti kita kenakan pajak dan target bisa meraup Rp 20 miliar dari pajak penggunaan tenaga kerja asing di Konawe,” ujarnya.

Mantan kepala BPKAD mengatakan, saat ini Pemkab masih melakukan penghitungan jumlah TKA yang bekerja pada kawasan industri yang ada di Konawe.

Penghitungan itu, kata dia, dimaksudkan untuk mendapat data pasti jumlah TKA, sekaligus sebagai gambaran Pemkab untuk menata komposisi agar tidak berbenturan dengan pekerja yang berstatus sebagai penduduk lokal Konawe.

“Kita proyeksikan agar pendapatan daerah kita bisa bertambah. Disisi lain, tidak mengganggu para pekerja lokal kita,” lanjut mantan Kepal Kesbangpol Konawe itu.

Ferdinand Sapan menuturkan, perusahaan wajib melengkapi dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Dokumen tersebut nantinya merupakan jaminan bagi Pemkab Konawe untuk dapat melakukan pembinaan serta kontrol bagi pihak perusahaan.

Dengan demikian, Pemkab dapat mengambil kebijakan yang terarah guna memaksimalkan investasi dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di Konawe.

“Perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKPTKA). Hal itu memberikan kita peluang untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemkab Konawe,” tutup jenderal ASN Konawe itu.

Penulis: Dedy/SH

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Wujudkan Kesejahteraan Rakyat, Pemkab Konawe Apresiasi Komitmen Investasi PT SCM

19 April 2026 - 01:42 WIB

Perkuat Ketahanan Nasional,Pemkab Konawe Kirim 2.000 Ton Beras ke Sulawesi Utara

2 Februari 2026 - 10:53 WIB

Keberadaan PT. SCM di Routa Berkontribusi untuk Pembangunan di Konawe

17 Juli 2025 - 11:37 WIB

Pemkab Konut Aktualisasikan Komitmen Pembangunan Sawit Berkelanjutan Melalui Kebijakan RAD

18 April 2025 - 09:27 WIB

Ketua Umum SPKS Minta Perusahaan Perkuat Kemitraan Dengan Petani Sawit dalam Pengembangan Sawit di Kab. Muna

10 April 2025 - 08:45 WIB

Dinas TPHP Konawe : Berikut Kecamatan Penyumbang LTT Padi

29 September 2024 - 13:58 WIB

Trending di Ekonomi