Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Kolaka Timur · 4 Jun 2022 11:38 WIB ·

Pemkab Koltim Gelar Rakor dengan BPN Sultra


					Pemkab Koltim Gelar Rakor dengan BPN Sultra Perbesar

Tirawuta, SULTRA HEADLINE.COM. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sultra. Kegiatan ini dilaksanakan di Baros Farm House, Desa Tawainalu, Kecamatan Tirawuta, Koltim pada, Kamis (02/06/2022).

Rakor tersebut mengusung tema
“Harmonisasi Tata Ruang, Reforma (Penataan Aset dan Akses) Dalam Percepatan Pelaksanaan Program Transmigrasi Penyelesaian Konflik dan Penerbitan Sertifikat Tanah untuk melindungi Hak-Hak Masyarakat Tradisional dan Lokal”.

Dalam kegiatan ini turut hadir pula Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Renald, Kepala Kantor BPN Koltim Hj Kusniayati dan jajaran, Kasi Kantor BPN Koltim, UPTD KPH Unit Ladongi dan Ueesi, Serta Kepala OPD Lingkup Pemda Koltim.

Dalam Sambutan Bupati Koltim yang diwakili Asisten I Setda Pemda Koltim Arisman menyampaikan , bahwa dalam pelaksanaan penata aset Reforma Agraria terbagi menjadi dua program, yaitu yang pertama adalah redistribusi tanah dan legalisi tanah.

Dikatakanny, pemerintah akan menempatkan hak lahan, Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya yang terkadang menyimpan masalah yang panjang.

“Kemudian tanah terlantar dan tanah negara ditambah dengan pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan redistribusi hutan,” paparnya.

Selanjutnya, kata dia, pelaksanaan Reforma Agraria dari masa ke masa telah dilaksanakan akan tetapi ketimpangan penguasaan dan ketimpangan tanah serta konflik agraria masih ada bahkan cenderung bertambah.

Sementara, kesuksesan pelaksanaan reforma agraria adalah kemauan elit politik dalam hal ini presiden dimana memadukan secara lintas sektor dan atau kementerian pelaksanaan kebijakan.
“Adapun caranya dengan membentuk satu kelembagaan pelaksana Reforma Agraria di pusat dan di daerah yang mana bertujuan untuk memastikan tersedianya dukungan kelembagaan serta memampukan atau untuk membuat desa dalam rangka untuk mengatur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah,” paparnya.

Ia mengatakan, pelaksanaan Reforma Agraria meliputi penyuluhan inventarisasi dan identifikasi objek serta subjek, pengukuran dan pemetaan dengan prioritas untuk tanah pertanian dan sebagian tanah non pertanian yang berasal dari eks-HGU, juga tanah terlantar kemudian ditambah lagi pelepasan kawasan hutan hasil sengketa dan konflik serta tanah negara lainnya yang memenuhi syarat untuk redistribusi tanah sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

Dan untuk melaksanakan semua tugas tersebut, lanjutnya, maka Pemerintah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/ Kota untuk mengkoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang selanjutnya akan diredistribusikan kepada masyarakat yang menjadi subjek Reforma Agraria.

“Sehingga peran dari Gugus Tugas ini sangat penting untuk mendukung capaian target yang diterapkan oleh Kementerian APN dan BPN secara rasional,” tuturnya.

Dikesempatan itu, ia mengaku, bahwa melalui ini Bupati Koltim sangat mengharapkan dengan semua ini semua lintas sektoral dapat bekerja sama untuk membangun Negara Indonesia ini, khususnya Sultra dan Koltim ke arah yang lebih baik melalui program-program seperti ini.

Sementara Kakanwil BPN Provinsi Sultra, Andi Renald mengatakan, bahwa Reforma Agraria adalah program unggulan dari Bapak Presiden Jokowi dari dalam sektor pertanian

“Adapun data di Dinas Pertanahan di Indonesia indeksnya itu kira-kira 0,59 persen yang berarti 1 persen penduduk Indonesia menguasai 50 persen sumber daya pertanahan,” katanya .

“Jadi cuma 90 persen yang menguasai 41 persen, sangat jauh gap yang terjadi sehingga terjadi potensi terjadinya konflik dan ketidakadilan dan ini harus diselesaikan. Tujuannya adalah bagaimana melakukan mensejahterakan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses,” tuturnya.

Penulis : Putri

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional

6 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

5 September 2026 - 14:39 WIB

Penyegaran Birokrasi Konawe: Wabup Lantik Puluhan Pejabat Baru

5 September 2026 - 13:47 WIB

Berkunjung ke Mubar, Kementerian ESDM Pastikan Tambahan Kuota dan Perbaikan Distribusi BBM

4 September 2026 - 12:51 WIB

Buka Festival Bahari 2026, Bupati Konawe Gerakkan Ekonomi Pesisir

1 September 2026 - 04:08 WIB

Pelopor Good Mining Practices, PT SCM Raih Penghargaan Terbaik

3 Juli 2026 - 11:52 WIB

Trending di Konawe