Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Edukasi · 9 Mar 2022 01:24 WIB ·

Pelajar di Konawe yang Belum Vaksin, Dilarang Ikut Sekolah Tatap Muka


					Pelajar di Konawe yang Belum Vaksin, Dilarang Ikut Sekolah Tatap Muka Perbesar

Unaaha, SULTRA HEADLINE.COM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, akan segera menerbitkan regulasi dalam bentuk surat edaran (SE) bagi sekolah dasar (SD) tentang larangan bagi pelajar mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PBM) bagi pelajar yang belum divaksin.

Hal ini dilakukan, sebab capaian vaksinasi Covid-19 bagi pelajar usia 6-11 tahun baru mencapai 44 persen dari total sasaran sebanyak 27.527 anak. Padahal sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menargetkan vaksinasi anak akan tuntas hingga Maret 2022.

Kepala Dikbud Konawe, Suryadi mengatakan, program vaksinasi terhadap anak usia 6 hingga 11 tahun masih tergolong rendah. Hal ini dipicu masih banyak orang tua yang melarang anaknya untuk divaksin karena termakan hoax.

“Mereka belum memahami manfaat sebenarnya dari vaksin, padahal ini demi kesehatan murid itu sendiri dan kelancaran proses belajar mengajar di sekolah. Jadi orang tua murid tidak perlu ragu jika anaknya divaksinasi karena dampaknya sebagai penangkal virus Covid 19,” terangnya.

Dikatakannya, salah satu upaya agar capaian vaksinasi tuntas dari yang ditargetkan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada orang tua, serta rencana menerbitkan regulasi dalam bentuk surat edaran bagi sekolah dasar (SD) se-Konawe.

“Nanti surat edaran inilah yang akan mengatur tentang kewajiban vaksinasi yang bersifat mengikat dan menjadi referensi bagi kami dalam menggenjot capaian vaksinasi anak usia 6-11 tahun,” katanya.

Dijelaskannya, di dalam isi surat edaran itu akan ada larangan bagi para peserta didik yang tidak vaksin untuk tidak mengikuti aktivitas Proses Belajar Tatap Muka.

“Bagi murid yang sudah divaksinasi bisa mengikuti pembelajaran tatap muka, sementara murid yang tidak mengikuti vaksinasi nantinya tidak diperkenankan mengikuti pembelajaran tatap muka. Mereka akan mengikuti pembelajaran sistem dalam jaringan (daring),” tutupnya.

Penulis: Dedy/SH

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Dr. Basrin Melamba Resmi Nahkodai IAI Rawa Aopa Konsel

17 Januari 2026 - 13:35 WIB

IGI Konawe Dilantik, Usung “Spirit Kalosara” untuk Wujudkan Pendidikan Berkualitas

1 November 2025 - 11:04 WIB

Minim Ruang Belajar, SDN 1 Anggotoa Sekat Kelas jadi Dua Bagian Menggunakan Triplek

17 Mei 2025 - 15:07 WIB

53 Mahasiswa Asal Routa Terima Bantuan Pendidikan PT.SCM

13 Mei 2025 - 07:16 WIB

Hardiknas, Memperkuat Dedikasi dan Edukasi pada Dunia Pendidikan

6 Mei 2025 - 10:59 WIB

Pemkab Konawe Bersama PT VDNI Resmikan Sekolah Dasar Termegah di Sultra

4 Januari 2024 - 06:28 WIB

Trending di Edukasi