Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Ekonomi · 31 Des 2019 10:43 WIB ·

Pemkab Konawe Awasi Pajak Rumah Makan dan Hotel Gunakan Tapping Box


					Pemkab Konawe Awasi Pajak Rumah Makan dan Hotel Gunakan Tapping Box Perbesar

UNAAHA, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan inovasi baru dengan menginisiasi pemasangan alat perekam pajak di sejumlah warung makan dan perhotelan. Tekhnologi terbaru ini merupakan alat perekam pajak otomatis yang disebut tapping box.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Konawe, Cici Ita Ristianty saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/11/2019).

Dikatakan, untuk uji coba program ini diperlukan 25 unit tapping box itu. Dan alatnya sudah siap dipasangkan dibeberapa tempat pilihan.

“Sebanyak 25 unit tapping box itu dipinjamankan oleh Bank Sultra. Dan akan segera dipasang di rumah makan maupun restoran yang ada di Konawe,” katanya.

Ia mengaku, alat tersebut tidak dibebankan biaya sewa oleh Bank Sultra. Sehingga hal ini menjadi peluang baik untuk Pemkab diberikan kesempatan itu.

“Tujuan dipasangnya alat perekam pajak itu untuk mencegah praktik kebocoran pajak yang telah dibebankan para pelaku usaha itu,” terangnya.

Ia berpendapat, sebagaimana amanah undang-undang setiap pelaku usaha memiliki tanggungjawab terhadap pajak. Dimana pajak tersebut bersumber dari setiap laba atau keuntungan dari hasil usahanya itu disisipkan sekian persennya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Bank Sultra juga sudah memberikan informasi bahwa alat itu akan didatangkan dari Kendari pada Rabu (20/11) mendatang,” ujarnya.

Menurutnya, pemasangan tapping box itu merupakan kesepakatan Pemkab Konawe untuk membina transparasi setiap pelaku usaha terhadap pajak dan hal ini telah dikonsultasikan kepada Koorsupgah KPK RI.

Ia pun merinci, dari 25 alat perekam itu berjumlah 21 diantaranya akan ditempatkan di rumah makan. Sisanya sebanyak 4 unit akan dipasangkan di hotel yang terbilang sering dikunjungi masyarakat. Antara lain hotel Arisandi dan hotel Sri Rahayu.

“Intinya kita ingin memaksimalkan PAD Konawe. Utamanya dari pajak hotel dan rumah makan. Itulah alasan kami ingin memasang alat perekam pajak,” tutupnya. (Red***)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Wujudkan Kesejahteraan Rakyat, Pemkab Konawe Apresiasi Komitmen Investasi PT SCM

19 April 2026 - 01:42 WIB

Perkuat Ketahanan Nasional,Pemkab Konawe Kirim 2.000 Ton Beras ke Sulawesi Utara

2 Februari 2026 - 10:53 WIB

Keberadaan PT. SCM di Routa Berkontribusi untuk Pembangunan di Konawe

17 Juli 2025 - 11:37 WIB

Pemkab Konut Aktualisasikan Komitmen Pembangunan Sawit Berkelanjutan Melalui Kebijakan RAD

18 April 2025 - 09:27 WIB

Ketua Umum SPKS Minta Perusahaan Perkuat Kemitraan Dengan Petani Sawit dalam Pengembangan Sawit di Kab. Muna

10 April 2025 - 08:45 WIB

Dinas TPHP Konawe : Berikut Kecamatan Penyumbang LTT Padi

29 September 2024 - 13:58 WIB

Trending di Ekonomi