Menu ✖

Mode Gelap
Kunker ke Sultra, Menko Pangan Tegaskan Komitmen Ketersediaan Pangan Nasional Ridwan Bae Prioritaskan Muna Barat, Dorong Program Jalan dan Irigasi Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026 Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

Konawe · 28 Agu 2019 11:52 WIB ·

Kepala BPMD Konawe Ambinggu Soal Istilah Desa Fiktif


					Kepala BPMD Konawe Ambinggu Soal Istilah Desa Fiktif Perbesar

UNAAHA, Kepala Badan Pemberdayaan Desa (BPMD) Kabupaten Konawe , Sulawesi Tenggara (Sultra) Keny Yuda Permana mengaku, sampai saat ini masih merasa ambigu tentang istilah desa fiktif yang saat ini ramai diperbincangkan dipublik.

Menurutnya, terjadi sangsi dalam mendefinisikan desa fiktif. Hal itu dikatakannya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/8/2019).

“Kalau menurut saya sesuai terjemahan fiktif itu adalah fiksi atau imajinasi dan menyangkut sesuatu yang tidak nyata,”jelasnya.

Namun kenyataannya, berjumlah 56 desa yang saat ini sedang dalam proses lidik oleh aparat penegak hukum (APH) itu, kata dia, selain teregistrasi dalam administrasi pemerintahan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten dan pusat juga memiliki wilayah dan penduduk. Juga dalam hal komposisi pemerintahanya juga terstruktur memiliki kepala desa, DPD sampai pada aparat pemerintahan terbawah seperti RT dan RW.
Dan wilayah, aparat dan masyarakatnya itu ada.

“Mulai dari wilayahnya dan penduduknya termasuk aparat pemerintahannyaa itu nyata ada. Bukan hayalan jadi tidak pantas kita menyebut fiktif. Apalagi pada saat Pilkda dan Pemilu yang lalu desa itu memiliki TPS dan DPT serta pemilihnya ada. Sehingga saya agak kurang sepakat istilah tentang desa fiktif itu,”tuturnya.

Menurutnya, sesuai dengan syarat formal tentang pembentukan desa sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang desa. Tercantum tentang ketentuan tekhnis dan ketentuan administrasi. Dimana paling tidak memiliki wilayah dan penduduk. Dengan tujuan pemekaran untuk mendekatkan sistem pelayanan pemerintahan.

Ia mengaku, belum menjabat sebagai kepala BPMD saat desa tersebut terbentuk. Sehingga tidak terlalu mengetahui proses pembentukannya. Tetapi sepengetahuannya, desa tersebut telah melalui prosedur administrasi dan tekhnis yang berlaku karena telah melalui proses pembahasan di DPRD setempat sehingga terbit prodak Perda sebagai dasar hukumnya.

Dan menganai dengan ini, lanjut Keny, ia telah mendapat laporan tentang adanya pemeriksaan 56 desa kepada pihak APH. Namun bunyi dalam surat panggilan itu bukan atas perkara dugaan desa fiktif.
Tetapi pemanggilan pemeriksaan penyalagunaan anggaran yang menggunakan dokumen yang tidak sah.
“Saya belum melihat tentang adanya perkara tentang desa fiktif,”tutur Mantan Camat Wonggeduku Barat ini.

Ia menambahkan, mengenai dengan perkara tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang yakni APH yang menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red***)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Lainnya

Konawe Bersiap Gelar Bulan Inovasi dan Perkuat Satu Data Digital

23 September 2026 - 04:11 WIB

Konawe Raih Penghargaan Terbaik I Pengelolaan DAK Fisik Sultra 2026

22 September 2026 - 14:28 WIB

Gotong Royong Polsek Meluhu dan Warga Timbun Jalan Poros Meluhu-Lasolo

5 September 2026 - 14:39 WIB

Penyegaran Birokrasi Konawe: Wabup Lantik Puluhan Pejabat Baru

5 September 2026 - 13:47 WIB

Bupati Konawe Pimpin Apel Siaga Karhutla dan Kekeringan 2026, Tekankan Sinergi Lintas Sektor

2 September 2026 - 14:02 WIB

Buka Festival Bahari 2026, Bupati Konawe Gerakkan Ekonomi Pesisir

1 September 2026 - 04:08 WIB

Trending di Konawe