banner 728x250
Konawe  

Rotasi Jabatan Eselon II di Pemkab Konawe Menunggu Rekomendasi KASN

banner 120x600
banner 468x60
Sahrullah

UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM. Rotasi jabatan dalam rangka reformasi birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe yang menjadi program prioritas
Bupati Kery Saiful Konggoasa masih terus berproses mulai dari pengajuan hingga menunggu izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kepala Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi Jabatan BKSDM Konawe, Sahrullah menyebutkan, beberapa waktu yang lalu pejabat eselon II lingkup Pemkab Konawe telah melaksanakan uji kompetensi sebagai syarat menduduki jabatan sesuai PP 11 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

banner 325x300

Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah menantikan surat izin atau rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk kemudian menjadi dasar Bupati melakukan rotasi jabatan.

“Kita sudah ajukan ke KASN tinggal kita tunggu, kalau sudah ada Bupati boleh melakukan rotasi jabatan eselon II,” terangnya.

Lebih jauh Sahrullah menerangkan pejabat eselon II memiliki regulasi berbeda dalam hal rotasi. Merujuk pada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah maka Bupati hanya bisa melakukan rotasi pada jabatan eselon II yang telah menjabat selama 1 tahun.

“Makanya kemarin kadis Perindag, Kadis Pariwisata dan salah satu Asisten tidak ikut uji kompetensi karena mereka baru saja di rotasi dan belum cukup 1 tahun,” bebernya.

Oleh karena itu Bupati sebelum melakukan rotasi jabatan eselon II perlu melihat apakah pejabat tersebut telah mengikuti uji kompetensi, telah memenuhi masa jabatan satu tahun dan telah mendapatkan izin atau rekomendasi dari KASN, selama itu semua tidak terpenuhi maka Bupati tidak boleh melakukan rotasi di lingkup jabatan eselon II.

Penulis: Dedy/SH

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.