UNAAHA, SULTRAHEADLINE COM. Menindaklanjuti surat pemberitahuan pemberhentian penarikan retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD), Dinas Perhubungan (Dishub) Konawe resmi menarik personilnya yang selama ini berada di pos-pos Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dishub Konawe, Nuriadin mengatakan, pasca terbitnya surat pemberhentian bernomor 974/454/2022 yang dikeluarkan Pemkab Konawe sejak 3 Agustus lalu. Pihaknya kini tidak lagi mengutip retribusi terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas di pos-pos PAD se-Konawe.
“Penarikan retribusi kita sudah hentikan, personil juga kita sudah tarik. Bahkan Karcis dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe juga sudah kita kembalikan,” jelasnya.
Adapun aktivitas penarikan retribusi di pos terminal Wawotobi, tepatnya di depan kantor Dishub Konawe, dirinya mengakui jika aktivitas tersebut adalah penarikan retribusi untuk terminal, yang nantinya akan disetorkan kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dishub Sultra.
“Sekarang ini, terminal Wawotobi itu dikelola Pemprov Sultra. Kita hanya terima bagi hasilnya saja,” tuturnya.
Penulis: Dedy/SH