UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM. Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan peluang kepada masyarakat yang ingin memperbaharui data atau mengganti foto di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kepala Disdukcapil Konawe Dema Banda mengatakan, persyaratan untuk mengganti foto e-KTP, warga tinggal datang saja ke Kantor Disdukcapil dan ajukan pergantian foto e-KTP kepada petugas.
“Tidak mesti harus ada surat pengantar dari Kepala Desa, cukup membawa e-KTP yang lama, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK), setelah itu kita akan langsung proses, dan waktunya juga tidak lama,” terangnya.
Dijelaskannya, namun pergantian foto e-KTP tidak serta merta harus dilakukan, warga harus memiliki alasan khusus untuk melakukan pergantian, seperti fisik e-KTP sudah rusak, terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram.
“Ataukah, untuk perempuan pada perekaman e-KTP sebelumnya belum berhijab dan ingin menggantinya dengan yang sudah berhijab, itu bisa dilakukan pergantian,” tutupnya.
Penulis: Dedy/SH