banner 728x250

Pemkab dan Kejari Konawe Sepakat Jalin Kerjasama Bidang Hukum

banner 120x600
banner 468x60

UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe sepakat menjalin kerjasama dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kesepakatan kerjasama ini tertuang dalam penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe DR. Ferdinand Sapaan dan Kepala Kejaksaan (Kajari) Konawe Dr. Musafir, S.H, S.Pd, M.H. Sabtu (09/04/2022).

banner 325x300

Sekda Ferdinand mengatakan, melalui kerjasama dengan Kejari Konawe diharapkan segala permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang terjadi dilingkup Pemkab Konawe bisa diatasi, sehingga tidak sampai meluas ke ranah yang lain.

“Pemkab butuh pendampingan agar semua mengetahui peraturannya, sebab setiap aplikasi dasar hukum harus diketahui sehingga tetap berjalan pada koridornya,” ungkap mantan Kepala Kesbangpol Konawe itu.

Ferdinand juga turut memberikan apresiasi kepada Kejari yang telah bersedia melakukan kesepakatan bersama dengan Pemkab Konawe dalam hal kerjasama pendampingan, konsultasi, fasilitasi dan advokasi dalam bidang hukum.

“Oleh karena itu, saya berharap kiranya hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan baik sebelumnya agar dapat terus ditingkatkan,” harap mantan Kepala BPKAD Konawe itu.

Ia berharap kegiatan kerja sama ini tidak hanya di jadikan sebagai seremoni belaka, akan tetapi MoU tersebut dapat berjalan aktif dan efektif.

“Saya harapkan kepada perangkat daerah Konawe untuk selalu berkoordinasi dengan Kejari Konawe agar tidak terjadi human error dalam penerapan hukum di lapangan,” harapnya.

Untuk itu, Sekda menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), utamanya pejabat lingkup Pemkab Konawe agar selalu bekerja sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Jangan sampai terlibat dengan persoalan yang menyangkut hukum.

“Kegiatan seperti sosialisasi bersama, pendampingan pengelolaan pajak di Kabupaten Konawe dan penegakan Yustisi, perlu melibatkan Kejari Konawe, sehingga tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Konawe menjadi lebih baik,” terangnya.

Di tempat yang sama, Kajari Konawe, Dr. Musafir mengungkapkan, tujuan penandatanganan piagam kerja sama ini untuk meningkatkan kembali sinergitas antara kejaksaan dan Pemkab Konawe.

MoU ini, lanjutnya bertujuan untuk bekerjasama membantu Pemkab Konawe dalam menangani permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara, membangun kemitraan strategis dengan Pemkab dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan Pemkab dapat berjalan sukses tanpa hambatan,

“Kerjasama ini untuk memberikan bantuan hukum sifatnya seperti arahan dan konsultasi, sehingga saat ada kekuranganpahaman soal hukum di Pemkab Konawe, nantinya pemkab bisa minta petunjuk, minta informasi lebih lengkapnya kepada kejaksaan,” tambahnya.

Dirinya juga berharap, agar penandatanganan kerja sama ini jangan dijadikan alat untuk menutupi perbuatan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum. Namun, harus dijadikan sebagai alat kontrol dalam permintaan bantuan hukum maupun dalam melakukan pendampingan hukum.

Lebih lanjut, Kajari Konawe menerangkan dalam melaksanakan Surat Kuasa Khusus (SKK) Litigasi maupun Non Litigasi, sejalan dengan perintah Jaksa Agung guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, juga menjadi tugas dari Kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku mitra pemerintah daerah untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di Kabupaten Konawe.

“Semoga penandatanganan Mou ini dapat diimplementasikan dan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana yang kita harapkan,” tutupnya. (Adv)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.