banner 728x250

Pulang Happy dari Kendari, Mobil Dirental Ini Remuk Tabrak Pohon di Pinggir Jalan

banner 120x600
banner 468x60

UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. Naas nasib ke-5 remaja ini asal Kabupaten Konawe , Sulawesi Tenggara (Sultra) atas kecelakaan yang menimpah mereka dalam perjalanan pulang happy , sehabis bermalam mingguan di Kota Kendari .

Kecelakaan itu terjadi di ruas jalan lintas Kendari -Kolaka ,tempatnya di Kelurahan Ranoeya ,Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sabtu (08/01/022), sekitar pukul 23.00 WITA.

banner 325x300

Mobil bemerek Toyota Agya berplat polisi DT 1934 SEĀ  yang dikemudi FH (17) menabrak pohon pelindung di pinggir ruas jalan tersebut. Atas kejadian kecelakaan tunggal itu mengakibatkan kondisi depan mobil remuk, serta 1 orang meninggal dunia, sementara 3 orang penumpang lainnya sedang dalam masa pemulihan di RSUD Konawe atas cidera luka dalam yang dialaminya. Dan usia mereka masih di bawah 17 tahun .

Korban yang meninggal dunia atas nama Febrianto alias ibeng merupakan warga Kelurahan Asinua. Diduga ,kata dia , saat kejadian itu mengalami benturan keras di bagian kepala,apalagi  posisi duduknya berada di bagian belakang supir. Kemudian sempat di rawat di ruang ICU RS Konawe

“Mereka secara bersama-sama dari Unaaha rental mobil menuju ke Kota Kendari jalan -jalan. Nah sepulangnya mereka kemudian mengalami musibah kecelakaan itu ,”papar Kepala Satuan Polisi Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Konawe Anjun Komisaris Polisi (AKP) Sri Endang  Fajar Ningsih saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/01/022).

Ia mengatakan, saat ini supir FH sudah diamankan di ruang penyidik untuk kepentingan penyelidikan. Begitu juga dengan barang bukti yakni 1 unit mobil yang dikendarainya sudah diamankan.

Berdasarkan keterangan dari supir PH mengakui, kata Sry, bahwa yang bersangkutan mengemudikan mobil  sedang dalam kondisi mengantuk. Begitupula dengan rekan lainnya sedang tertidur pulas di dalam mobil saat perjalanan pulang menuju ke Unaaha ,sehingga mereka tidak tahu persis kejadian saat mobil yang dikendarainya sudah menabrak pohon.

Dikatakannya, bawah musibah kecelakaan itu merupakan kelalaian dari pengemudi yang akan dipertanggungjawabkan secara hukum . Apalagi, kata dia, yang bersangkutan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

“Tetap kita proses. Bahwa kasus tidak serta merata bisa diberhentikan. Kecuali ada upaya pihak keluarga FH menyelesaikan secara  adat kepada keluarga korban. Karena berdasarkan informasi antara supir dan korban  masih ada hubungan keluarga. Selian itu mereka tinggal bertetangga,” tutupnya. (B)

Penulis : red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.