banner 728x250
Konawe  

Rumahkan Karyawan saat Pendemi Covid-19, PT VDNI dan OSS tetap Bayarkan Gaji Pokok 100 persen

banner 120x600
banner 468x60

UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM. Pademi Covid-19 yang melanda negara Indonesia dalam dua tahun terakhir ini, memaksa sebagian perusahaan terpaksa harus merumahkan Karyawannya hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini tentunya membuat was-was bagi sebagian karyawan, karena mereka kapan saja bisa saja dirumahkan tanpa mendapatkan gaji sama sekali hingga PHK tanpa ada pesangon. Namun ketakutan tersebut, tidak dirasakan oleh Karyawan yang berkerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

banner 325x300

Pasalnya perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu tidak melakukan PHK terhadap karyawannya di masa Pendemi seperti banyak perusahaan pada umumnya karena faktor penurunan omset. Namun PT VDNI dan PT OSS, hanya merumahkan beberapa karyawannya, dengan tetap menerima gaji pokok tanpa potongan apapun.

Salah satu karyawan VDNI yang pernah dirumahkan, Jamaluddin (37) mengaku beruntung telah menjadi karyawan PT VDNIP, karena di perusahaan lain pada masa Pandemi pada akhir 2020 hingga pertengahan 2021 sangat banyak pekerja terkena PHK.

“Alhamdulillah bisa menjadi Karyawan PT VDNI, karena kalau bukan jadi Karyawan PT VDNI dimasa Pandemi sudah pasti akan terkena PHK, karena saat itu ada PHK besar-besaran di banyak perusahaan dan saya merasa beruntung jadi Karyawan disini disaat masa pendemi seperti sekarang,” katanya.

Jamaluddin bercerita, dirinya sempat dirumahkan oleh pihak Perusahaan, karena saat itu hasil Rapid Testnya Positif dan terpaksa diistirahatkan. Dirinya sempat ragu apakah dirinya masih menerima upah oleh perusahaan atau tidak.

” Saya takut awalnya dirumahkan, karena setahu saya dirumahkan berarti tidak terima gaji, adapun terima pasti hanya setengah atau tidak ada sama sekali. Tapi pas tanggal gajian ternyata masuk gaji pokoknya tidak ada potongan sama sekali,” ujar Warga Desa Rumbia Kecamatan Bondoala itu.

Karyawan lainnya yang juga menerima gaji pokok 100 persen saat dirumahkan, Firman (27) warga Desa Puurui, Kecamatan Morosi bercerita, dimana dirinya saat itu dirumahkan karena ada salah satu Karyawan yang bertugas di Divisi yang sama berasal dari Kota Kendari, dan saat di Rapid Test karyawan tersebut hasil tesnya Positif.

“Saat itu perusahaan sangat ketat dengan aturan yang dibuat oleh Pemerintah, Protokol Kesehatan menjadi syarat untuk bekerja karena kalau tidak taat prokes akan dikenakan sanksi berat hingga pemecatan,” katanya.

Lanjut Firman yang merupakan Operator di PT OSS, saat dirinya harus dirumahkan oleh perusahaan, rasa bingung dan takut pun menjadi beban pikirannya saat diakhir tahun 2020. Karena jangan sampai dirinya menjadi salah satu karyawan yang akan terkena PHK karena Pandemi.

“Saya takut, bagaimana saat itu banyak info PHK besar-besaran dibeberapa perusahaan, tapi Alhamdulillah saya hanya dirumahkan, dan tetap mendapatkan gaji pokok 100 persen. Dan ini yang membuat saya bangga menjadi salah satu bagian dari PT VDNI dan PT OSS, karena perusahaan tersebut sangat memperhatikan karyawannya,” ujar Ayah satu anak itu.

Setelah dirumahkan hampir 2 bulan, Firman kembali dipanggil bekerja oleh pihak perusahaan. Dan selama dirumahkan dirinya selalu menerima gaji pokok 100 persen meskipun hanya tidur-tidur saja di rumah dan kini masih berstatus Karyawan Tetap PT OSS dengan gaji Rp 6 Jutaan.

“Dimasa Pandemi saat itu semua orang mengeluh, tidak ada penghasilan, dipecat dan lain-lain. Alhamdulillah saya Karyawan PT OSS masih menerima gaji meskipun dirumahkan. Dan itu bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya di masa Pendemi,” tutupnya.

Penulis: Dedy/SH

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.