UNAAHA.SULTRAHEADLINE.COM. Bagi Calon Tenaga Kerja Lokal (TKL) yang hendak bekerja di Mega Industri (MI) Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diwajibkan untuk turut melampirkan sertifikat Vaksin Covid-19, saat menyetor berkas lamarannya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Kebijakan ini diambil oleh pihak perusahaan yakni PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) dan PT OSS pasca melejitnya wabah virus Corona di Indonesia termasuk di Kabupaten Konawe. Tambahan persyaratan baru perekrutan Calon TKL dibenarkan Kabag Humas dan Protokoler, Setda Konawe, Sukri Nur, Rabu (14/07/2021) kemarin.
Dikatakannya, berdasarkan koordinasi dengan pihak perusahaan, dimana bagi pelamar atau calon karyawan baru diwajibkan untuk menunjukkan atau melampirkan sertifikat Vaksin Covid-19
“Langkah ini diambil merupakan salah satu upaya pihak perusahaan dan Pemda Konawe dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” terangnya.
Dilanjutkannya, persyaratan penyertaan sertifikat vaksin Covid-19 tidak hanya untuk Calon TKL yang berada di Konawe saja, tetapi juga berlaku untuk calon TKL dari luar Konawe yang hendak memasukan berkasnya di Pemda Konawe.
“Kita harapkan kepada para calon pelamar untuk memperhatikan persyaratan baru ini, sehingga nanti jika saat menyetor berkas agar turut melampirkan sertifikat vaksin. Karena jika persyaratan itu tidak ikut dilampirkan, kemukiman akan langsung dinyatakan gugur,” tuturnya.
Penulis: Dedy/SH