banner 728x250

Pembayaran Insentif Petugas Covid di Konawe Tuntas Sebelum Lebaran

banner 120x600
banner 468x60
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kab. Konawe

UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Santoso mengakui, akan membayarkan insentif para petugas covid yang tertunda sejak September-Desember 2020 lalu.

Menurutnya, untuk realisasi tunggakan pembayarannya akan dimulai setelah dilakukannya refocusing keuangan daerah yang pada April 2021 ini sedang dalam tahapan penyelesaian administrasi. Dan akan diupayakan dibayarkan sebelum lebaran Mei nanti.

banner 325x300

“Anggarannya itu sudah siap sebesar Rp.3,71 miliar. Namun itu tidak langsung kita bayarkan karena transfer dana pusat itu baru dikucurkan di akhir Desember 2020 lalu,” paparnya saat memaparkan penjelasan tekhnis di DPRD pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (15/4).

Dikatakannya, dana yang masuk ke kas daerah itu secara tiba-tiba dan tanpa ada pemberitahun lebih awal dari Kemenkes. Sebagai instansi tekhnis yang mengalokasikan anggaran instentif itu. Karena terjadi miskomunikasi, kata dia, sehingga Dinkes setempat tidak memasukan dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) baik APBD -P 2020 maupun APBD 2021.

“Dana yang masuk pada saat itu tidak serta merta harus dibayarkan saat itu juga. Karena perlu penyesuaian adminstrasi. Misalnya harus dahulu dimasukan dalam pembiayaan DPA sebagai dasar pembayaran instansi tekhnis. Nah , sementara karena tidak adanya konfirmasi dari Kemenkes sehingga pembiayaannya tidak ikut dibahas dalam RAPBD dan sampai penetapan APBD 2021,” terangnya.

Meski demikian para petugas Covid ini tidak perlu resah soal pembayaran insentif itu, kata Santoso, bahwa dana tersebut masih dalam kas daerah yang realisasinya masih dalam proses pengadministrasian sebagaimana dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

“Hanya menunggu waktu saja. Insyallah setelah refocusing APBD 2021 ini , pembayaran insentifnya segera kita bayarkan . Jadi sebesar Rp 3,71 miliar itu sudah ikut serta dalam pembahasan refocusing ini,” jelasnya.

Ia berpendapat, bahwa saat ini memang sedang dilakukan refocusing keuangan daerah secara kolektif oleh seluruh daerah di Indonesia , termasuk Konawe, sebagaimana kebijakan pemerintah pusat.

Bahwa refocusing itu merupakan kegiatan pergeseran beberapa pengunaan mata anggaran sesuai dengan skala prioritas daerah. Dan hampir seluruh mata anggaran di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat mengalami perampingan anggaran tersebut. Hal ini pula yang mempengaruhi atas keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Negri Sipil (ASN).

Karena belum rampungnya pengadismistrasian refocusing keuangan daerah ini membuat pusat belum mentransfer DAU ke daerah-daerah, diantaranya daerah Kabupaten Konawe.

“Belum kami pastikan waktunya. Karena refocusing ini tidak hanya untuk dana alokasi insentif petugas covid . Tapi hampir seluruh dana operasional OPD. Jadi supaya efektif ,pencatatan adminstrasinya harus saling mendukung antar OPD. Supaya bisa kolektif dan serentak terselesaikan ,” katanya.

“Sekarang ini rumit mengunakan SIPD, model pencatatan item belanja harus terinci , berbeda dengan metode lama yang masih mengunakan Simda. Kalau sudah di SK kan oleh Bupati dan ketua DPRD. Yah. Dananya sudah bisa dicairkan. Dan intinya insentif para petugas Covid ini tetap akan kami bayarkan sebagaimana kewajiban daerah untuk membayarkannya,” tutupnya. (B)

Penulis : Ibas
Editor : Def

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.