banner 728x250

Diwarnai Aksi Walk Out, Rapat Paripurna Lahirkan Rekomendasi Pergantian Ketua DPRD Konawe

banner 120x600
banner 468x60

SULTRAHEDLINE.COM.UNAAHA. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) memilih walk out atau meninggalkan ruang sidang, saat rapat paripurna tengah berlangsung dengan agenda menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), tentang pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Konawe, Rabu (13/1/2021).

Keputusan walk out ini dilakukan beberapa anggota DPRD dari Fraksi Konawe Gemilang yang terdiri beberapa partai politik (Parpol) seperti Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar dan Nasdem, setelah interupsi mereka tidak mendapatkan tanggapan dari pimpinan sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Kadek Rai Suriani, selaku pimpinan sidang dan Wakil Ketua II, Rusdianto selaku wakil pimpinan sidang.

banner 325x300

Dalam interupsinya, Fraksi Konawe Gemilang, meminta kepada unsur pimpinan agar paripurna tersebut untuk ditunda sementara waktu, dengan alasan jika saat ini unsur pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Konawe, tengah melakukan konsultasi ke pimpinan pusat tentang pembatalan SK PAW Ketua DPRD Konawe. Unsur pimpinan tidak bisa melakukan penundaan rapat dengan alasan pihak DPRD telah memberikan kesempatan kepada PAN untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di internal PAN.

Tidak hanya anggota fraksi Konawe gemilang, Rusdianto selaku unsur pimpinan dalam rapat paripurna tersebut, juga ikut-ikutan memilih walk out karena menganggap setelah walk outnya beberapa anggota DPRD, rapat paripurna tidak kourum lagi karena hanya tersisa 17 anggota dewan saja. Meski demikian rapat paripurna tersebut tetap dilanjutkan sampai selesai setelah dilakukan skorsing selama satu jam dengan berpatokan pada Undang-undang dan tata tertib.

Dalam hasil rapat itu ditetapkan jika SK PAW Ketua DPRD Konawe nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/429/X/2020 tertanggal 16 Oktober 2020 akan ditindaklanjuti, selanjutnya diajukan ke Bupati Konawe lalu diteruskan ke Gubernur Sultra.

“Surat rekomendasi hasil rapat dikirim kepada Bupati Konawe, dimana Bupati memiliki waktu tujuh hari untuk mengeluarkan keputusan atas surat rekomendasi tersebut, dan selanjutnya akan diajukan ke Gubernur,” terang Ketua Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) DPRD Konawe, H. Alauddin selaku juru bicara rapat paripurna.

Penulis: Dedy/ SH

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.