banner 728x250

Pemprov Sosialisasi UU Cipta Kerja di Koltim

banner 120x600
banner 468x60

Tirawuta. Sultra Headline.com. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perisinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Biro Hukum menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, di Aula Kantora Bupati Kolaka Timur (Koltim), Selasa (15/12/2020).

Gubernur Sultra Ali Mazi dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Dinas (Kadis) PTSP Provinsi Sultra H Masmudin, menyampaikan bahwa UU ini dibuat sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia, yakni setiap tahunnya terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, sebagian besar di sektor informal, disharmonisasi perizinan serta tumpang tindihnya operasional disetiap sektor pekerjaan.

banner 325x300

“Untuk itu, dengan UU ini, mampu mendorong lapangan kerja baru serta usaha yang baru. Dan yang perlu diketahui, sebelumnya terdapat 72 regulasi yang mengunci sehingga disederhanakan menjadi satu peraturan dalam UU Cipta Kerja ini,” jelas gubernur.

Bupati Koltim diwakili Asisten II Setda Koltim, Herman Amin S.Sos dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Pemprov Sultra yang telah meluangkan waktunya untuk menyosialisasikan undang-undang tersebut.

Dengan kegiatan ini lanjutnya, seluruh elemen di Koltim dapat memahami secara utuh seperti apa yang terkandung dalam UU Cipta kerja tersebut.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pimpinan OPD, pihak Kejati Sultra, jajaran Polres Kolaka, Kodim 1412 Kolaka dan Pengadilan Negeri Kolaka. (B)

Penulis : Uki
Editor : Ibas

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.