banner 728x250
Konawe  

Sekda Minta Segera Selesaikan Aset Kendaraan Dinas di DPRD

banner 120x600
banner 468x60
Ferdinan

UNAAHA, SULTRA HEADLINE.COM. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini sudah mengidentifikasi seluruh aset daerah yang dikuasai secara pribadi oleh oknum tertentu. Aset yang dimaksud berupa kekayaan daerah baik, tanah , bangunan maupun invetaris pemerintahan daerah, seperti kendaraan dinas.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinan saat di temui di DPRD usai menghadiri rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman APBD-P, Senin (16/11/2020).

banner 325x300

Dikatakannya, hal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari rapat bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Kendari belum lama ini. Bahwa salah satu poin rekomendasi dari KPK supaya segera menyelesaikan pendataan aset yang saat ini dianggap belum tuntas.

Ia mengaku, memang masih banyak aset daerah , seperti kendaraan dinas yang saat ini dikuasai  oleh oknum padahal secara undang-undang  sudah tidak memenuhi syarat menggunakan kendaraan dinas tersebut, misalnya yang bersangkutan sudah masuk masa pensiun atau pindah tugas di luar wilayah kerja Pemkab Konawe.

“Yang saya tahu memang banyak baik di Pemkab Konawe maupun di DPRD,” paparnya.

Menurutnya, khusus untuk di DPRD Konawe ada sebagian eks anggota yang sudah tidak terpilih atau menjabat sebagai wakil rakyat . Namun masih menguasai kendaraan tersebut. Sayangnya, Ferdinan enggan menyebut nama.

Ia mengaku, sudah beberapa kali oknum dikirimkan surat supaya ada kesadaraan untuk mengembalikan aset kendaraan dinas itu, namun tidak ada tanggapan. Sehingga harus ada ketegasan dari pihak sekretariat DPRD Konawe untuk segera menarik kendaraan itu. Karena unit kendaraan yang dimaksud  dibelanjakan menggunakan anggaran negara dan untuk diperuntukkan terhadap operasional DPRD yang aktif. Bukan untuk yang statusnya eks wakil rakyat.

“Kita memang harus tetap menggunakan upaya prepentif dengan cara menyurat. Namun kita sudah berulang-ulang kali kita surati dan belum ada tanggapan. Maka harus ada upaya penarikan secara paksa ,” tuturnya.

Ia berpendapat, tidak ada salah bagi pihak Sekretariat DPRD  setempat melakukan penarikan paksa. Karana hal ini diatur dalam Perda. Serta dalam aturan hukum pidana juga dapat dikenakan pidana penggelapan.

Karena status aset itu dikuasakan hanya sebatas pinjam pakai untuk keperluan kedinasan. Bukan untuk menguasai seutuhnya.

“Jadi semua ini tergantung dari pihak DPRD dan kami dari Pemkab juga menyarankan untuk segera menuntaskan pendataan aset itu karena hal ini menjadi rekomendasi dari KPK,” ujarnya.

“Datanya itu ada. Dan tidak mungkin kami menagi atau menarik  kalau identitas yang menguasai tidak jelas. Yang pasti kita minta kesedaraan dari oknum yang dimaksud , sebelum ada tindakan penarikan secara paksa,” terangnya.

Selain kendaraan dinas, kata Ferdinan , mengenai aset tanah bangunan. Saat ini pihaknya sudah menginventarisir tanah dan bangunan  yang belum memiliki  seritifakat untuk segera  dibuatkan dokumen alas haknya atas nama aset Pemkab, dan hal ini sudah dalam masa penjajakan kerja sama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN).

Serta menyelesaikan sengketa tanah di lokasi yang saat ini belum mendapat pengakuan jelas. Seperti lokasi bangunan di salah satu SDN di Puosu. Dan lahan stadion sepak bola Pemkab yang masih saling klaim dengan warga setempat.

“Kalau untuk di SDN Puosu itu ada oknum warga yang mengklaim. Dasarnya saat itu yang bersangkutan menghibahkan tanahnya untuk sekolah tapi dengan syarat konvensasi diangkat menjadi penjaga sekolah. Namun hal itu tidak direalisasi , ini sudah saya panggil. Intinya kita bangun komunikasi kalau memang secara sah yang dibuktikan dengan dokumen itu memang memiliki hak, yah harus kita tunaikan tanggung jawab kita , kita ganti rugi lahannya,”

“Intinya semua akan kita selesaikan secara bertahap,” tutupnya. (A)

Penulis : Ibas
Editor : Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.