banner 728x250

Dua Perusahan Tambang di Konawe Gunakan Jalan Kabupaten Tanpa Isin

banner 120x600
banner 468x60
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung pertemuan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe. Foto. Ibas/ SH.

UNAAHA, SULTRA HEADLINE. COM. Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kabupaten Konawe mewarning kepada perusahaan yang menggunakan jalan kabupaten sebagai sarana hauling tanpa memiliki izin pengunaan jalan. Perusahaan yang dimaksud yakni PT. Multi Bumi Sejahterah (MBS) dan ST. Nikel yang saat ini melakukan aktifitas penambangan di Kecamatan Amonggedo.

Hal itu baru terungkap saat dilakukan hearing di Gedung DPRD setempat, Selasa (28/7/2020). Agenda hearing itu sebagai tindak lanjut dari demonstrasi dua kelompok masa pro dan kontra atas aktifitas penambangan di daerah itu.

banner 325x300

Dipimpin ketua DPRD Konawe H Ardin didampingi wakil ketua Rusdianto dan sejumlah anggota Komisi II. Turit hadir instansi terkait yakni Dinas Perhubungan dan Dinas PU, Dinas PTSP serta pihak perusahaan PT.MBS serta NGO.

Ketua DPRD Konawe H Ardin mengatakan, aktifitas kedua perusahaan yang bergerak di bidang eksploitasi tambang ini mengangkut ore ternyata melintasi jalan kabupaten yang selama ini, kata Ardin, jalan tersebut diketahui merupakan jalan nasional.

“Kami dari DPRD baru tahu kalau dari 844 kilo meter total ruas jalan kabupaten Konawe, ternyata itu sebagiannya masuk jalan yang saat ini digunakan dua perusahaan ini melakukan memobilisasi ore nikelnya. Panjang jalan yang dilintasi itu sekitar 890 meter, meliputi jalan dari Amesiu sampai Meluhu,” paparnya.

Dikatakannya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat mengakui. Bahwa sebagian jalan yang dilintasi dump truck pengangkut ore kedua perusahan yang dimaksud memang merupakan jalan kabupaten . Dan kedua perusahan itu belum memiliki izin penggunaan jalan. Tetapi perusaahan ini tetap melaksanakan aktivitasnya melintasi jalan itu.

“Yang ada itu izinnya hanya isin pengunaan jalan nasional. Tetapi tidak ada izin pengunaan jalan kabupaten oleh pihak kabupaten,. Alasannya sambil berjalan ,dokumen itu sementara diurus ke PU setempat,” paparnya.

Ia berpendapat, sebenarnya dari sisi hukum perusahaan tersebut belum layak beroperasi di jalan tersebut. Tetapi manakalah , lanjut dia, ada pertimbangan lain dari pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati Konawe. Maka perlu ada asas keadilan.

Setelah persoalan ini mencuat ke publik, kata dia, PT. MBS mendapat perlakuan diskrimiantif dinas terkait. Bahwa perusahan ini untuk sementara dihentikan aktifitasnya sebelum mendapatkan isin penggunaan jalan kabupaten. Sementara PT. ST Nikel saat ini masih berjalan normal , padahal menggunakan fasilitas itu dengan status yang sama.

“Harus ada kebijakan yang rasional. Kalau kita bicara asas keadilan . Kedua perusahaan itu bisa sama-sama berjalan aktifitasnya. Atau sama-sama dihentikan.jadi pilihannya itu supaya tidak ada yang merasa didiskriminatifkan,”paparnya.

Penulis : Ibas
Editor : Dedy

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.