banner 728x250

2 Tersangka Pencurian Motor Stamplas di Konawe Tertangkap, Dia Residivis

banner 120x600
banner 468x60
Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Husni Abda (kiri) bersama Kaurbinops, IPTU Asriadi dan Kanit I IPDA Deda Kresna saat menampilkan barang bukti dari tindak pidana pencurian motor di wilayah hukum Polres Konawe. Foto.Doc. SH.

UNAAHA. SULTRA HEADLINE. COM. Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menangkap 2 orang pelaku pencurian motor di wilayah hukumnya yang selama ini meresahkan warga. Kedua pelaku ini merupakan oknum yang berhasil membawa kabur motor di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

“Ke 2 orang pelaku yang sekarang telah menjadi tersangka yakni Sopian (23) , merupakan warga Kolaka Utara (Kolut) dan Rusdin (29) warga Bombana” papar
Kasatreskrim Polres Konawe Anjun Komisaris Polisi (AKP) Husni Abda kepada wartawan di Markas Polres setempat, Senin (30/6/2020).

banner 325x300

Dikatakan, tersangka merupakan residivis yang baru keluar saat mendapatkan keringanan tahanan pada program asimilasi Menkumham Rutan Tongauna pada April lalu.

Dan setelah keluar, kata dia, tersangka kembali mengulangi tindakan pidana itu.

Ia mengatakan, kedua kawanan tersangka ini bukan warga Konawe, namun menjalankan modus operasinya di Kabupaten Konawe. Modusnya, lanjutnya, dengan memanfaatkan peluang ketika kendaraan motor sedang diparkir di tempat yang sepih.

Sedangkan kendaraan motor yang dimaksud yakni 1 unit motor yamaha MX King berwarna merah merupakan BB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Lambuya.

Kemudian 1 unit motor Yamaha Metic Mio M3 warna putih pink sebagai BB TKP di Kecamatan Pondidaha.
Serta 1 unit motor Yamaha MX King warna hitam dengan BB TKP di Kecamatan Unaaha.

“Saat ini tersangka sudah dikembalikan di Rutan Tongauna. Dan statusnya sebagai tahanan asimilasi dicabut. Seraya akan kembali mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukannya sesuai perundang-undangan,” paparnya.

Ia menambahkan, untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 3 tahun kurungan penjara. (Putri).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.