banner 728x250
Konawe  

Data Base K2 di Konawe Menghilang

banner 120x600
banner 468x60
BKD dan Diklat Konawe Elison Zainal Ahuddin

UNAAHA, SULTRA HEADLINE. COM–
Nasib sejumlah honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) kian menggantung. Pasalnya kebijakan pemerintah pusat tahun ini membuka seleksi CPNSD jalur umum. Membuat peluang masuk para pengabdi usia lanjut ini kusulitan untuk saling berkompetisi.

Selain itu,! ternyata, oh ternyata,? Badan Kebegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKD dan Diklat) Kabupaten Konawe sudah tidak menyimpan file data base sejumlah K2 yang sudah lama mengabdikan diri di sejumlah SKPD setempat. Entah pernah ada atau menghilang?

banner 325x300

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kebegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKD dan Diklat) Kabupaten Konawe, Elison Zainal Ahuddin saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

“Saya sudah hampir dua tahun tugas disini belum pernah melihat data base K2 itu,” ungkapnya.

Atas dasar itu ia mengaku tidak mengetahui secara persis jumlah keseluruhan honorer K2 yang tersebar di SKPD lingkup setempat.

Dikatakan, BKN pun tidak menyimpan data tersebut. Kerna peranh BKN menyurat untuk meminta data base K2 tersebut.

“Pernah saya tanyakan ke BKN. Dan mereka mengaku masih menyimpan. Tapi pernah ada surat masuk meminta data base itu. Dan kami berusaha mencari tapi tidak ketemu,” paparnya.

Menurutnya, jika mengacu pada data peserta tes tahun 2013 lalu itu berjumlah sekitar 8000 orang. Dan yang lulus seleksi CPNSD jumlahnya sekitar 10 persen. Jadi, kata dia, masih sekitar 7 ribuan lebih.

Disinggung soal penerimaan CPNSD, ia mengatakan, Kabupaten Konawe untuk tahun ini mendapatkan jatah berjumlah 165 orang. Masing-masing 80 tenaga pengajar, 60 tenaga kesehatan dan sisanya 23 orang teridiri dari tenaga tekhnis infrastrukur, pertanian dan peternakan.

“Kalau untuk K2 kuotanya hanya dua orang saja dari tenaga kesehatan, jadi sistemnya nanti kita akan lihat dari berkas pendaftarannya, minimal tahun SK pengabdiannya di bawah November tahun 2013 dan usianya paling tua 35 tahun,” paparnya.

Dan mengenai hal ini belum bisa menjelaskan rinci, karena pihaknya secara tekhnis masih akan menunggu Juklak dan Juknis sebagai regulasi khusus yang mengatur syarat pendaftarannya.

“Jadwalnya juga belum pasti. Informasinya tertanggal 19 September 2018. Tapi itu belum final karena belum ada Juknisnya. Dan dalam waktu dekat ini dari Regional IV itu akan memanggil seluruh kepala BKD dan operator admin untuk melakukan bimtek terkait tata cara pelaksanaannya,”tutupnya. (B)

Penulis: Dwi
Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.