banner 728x250

DPRD Konut Tinjau Langsung Lokasi Pembuangan Limba Sawit PT SPL

DPRD Konut saat menerina aspirasi masyarakat yang meminta dewan menghentikan aktifitas PT SPL . Foto: Doc/ SH
banner 120x600
banner 468x60
DPRD Konut saat menerina aspirasi masyarakat yang meminta dewan menghentikan aktifitas PT SPL di Kecamatan Andowia . Foto: Doc/ SH

WANGGUDU, SULTRA HEADLINE. COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal meninjau langsung
lokasi penampungan limbah pabrik perusahaan sawit di Kecamatan Andowia milik PT Sultra Prima Lestari (SPL) dalam waktu dekat ini.

Hal itu sebagai bentuk tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang mengatasnamakan front pemuda Konut di kantor DPRD.

banner 325x300

“Ada aspirasi dari masyarakat yang meminta dewan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian aktifitas perusahaan dengan berbagai alasan. Tetapi hal ini harus kami tinjau dulu,” paparnya Ketua Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil.

Dikatakan, ada berbagai alasan masyarakat meminta perusahaan tersebut angkat kaki dari bumi Konut, diantaranya, adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat tidak adanya analisis dampak lingkungan (Amdal), terkait ketenaga kerjaan, dan masalah lahan yang tumpang tindih serta sistem pembagian hasil yang hanya menguntungkan perusahaan.

“Masalah yang ditimbulkan perusahaan itu sangat kompleks. Dan kami sudah memanggil para pihak melalui hearing yang saat itu hadir dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat pada Selasa (14/8/2018) lalu,” terangnya.

Hasil hearing itu, kata dia, semua pihak mengeluarkan pendapat dengan alasan tertentu. Sehingga dewan belum bisa mengeluarkan solusi. Dan berencana turun langsung di lapangan. Sebelum mengeluarkan rekomendasi itu.

“Harus dicek dulu. Kalau perlu kita ambil sampel dan lakukan uji laboratorium,” terangnya.

Sementara General Manajer PT SPL Kunhardadi membantah tuduhan warga terkait pencemaran lingkungan. Menurutnya, pihaknya sudah mengantongi izin Amdal sejak 2005 lalu sebelum pemekaran Kabupaten Konut.

Ia pun membantah tentang pencemaran lingkungan dengan membuang limbah ke Sungai Lasolo. ” Dari sebelas bak pemurnian limbah pabrik sawit yang disiapkan perusahaan, tak satupun yang dialirkan ke Sungai Lasolo,” paparnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah berusaha mengikuti aturan yang ada sesuai dengan Amdal. Dan ia sepakat mengenai tuduhan pencemaran lingkungan. Perlu didukung dengan data ilmiah melalui uji laboratorium.

“Kami yakin secara visual tidak lakukan pencemaran. Karena sejauh ini belum ada bak penampungan yang sampai tumpah ke sungai,” ujarnya.

Sementara salah satu warga pelapor, Husni mengatakan, penampungan limbah pabrik perusahaan memang tidak sampai meluap. Namun pihaknya menemukan ada pipa pembuangan limbah yang diteruskan ke sungai.

“Ini juga berkaitan dengan pengawasan dari lingkungan hidup. Saya duga ini ada pembiaran dari instansi terkait,” Tuturnya. (B)

Penulis: Dwi
Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.