banner 728x250

Minum Racun Racikan Alami Jenis Bajabu, Warga Bombana Ini Tewas Seketika

Ilustrasi
banner 120x600
banner 468x60
Ilustrasi

BOMBANA, SULTRA HEADLINE. COM- Pasangan suami istri dari Dusun Emolingku Desa Toari Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial lelaki D dan perempuan T (51) jadi korban pembunuhan berencana dengan menggunakan racun racikan alami yang ditaburkan ke dalam kopi. Pelakunya tetangga sendiri atasnama W (58). Kejadiannya pada Jumat (3/8/2018).

Korban lelaki D dapat terselamatkan karena mendapat pertolongan cepat. Dengan meminum air kelapa sebagai penawarnya. Namun korban perempuan T tak dapat diselamatkan.

banner 325x300

Racun tersebut dikenal dengan bahasa lokal ‘bajabu’ merupakan racikan racun yang berbahan dari bulu bambu dan kunyit. Kandungannya mirip racun sianida yang dapat membunuh dengan waktu cepat.

Hal itu tebongkar setelah pihak kepolisian membawa korban ke RS Bayangkara hari itu juga. Untuk dilakukan autopsi.

Menurut Kompol Dr. dr. Mauluddin, salah satu dokter RS Bayangkara yang menangani korban, berdasarkan hasil outopsi yang dilakukan oleh tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kendari Sultra tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

“Kemudian berdasarkan sample pemeriksaan di Balai Pengawasan Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) Sultra bahwa di tubuh jenazah T tidak sedang mengidap penyakit serius yang beresiko kematian.
Namun terdapat racun yang mirip dengan kandungan racun sianida yang menjadi penyebab kematian korban,” paparnya.

Kapolres Bombana melalu Kasat Reskrim AKP Muhammad Sofwan Soryidi SIK mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka W. Korban merupakan orang terakhir yang masuk ke dalam rumah koorban. Saat diintrogasi ia mengakui perbuatannya itu.

Pelaku dengan sengaja masuk ke rumah korban dan menaburkan racun bajabu ke gelas kopi korban D. Namun kopi tersebut itu ikut diteguh oleh istrinya T. Motif pembunuhan karena dendam pribadi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terjerat pasal  340 junto 53 percobaan subsider 338 subsider 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,” terangnya. (A)


Penulis: Dwi

Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.