banner 728x250

Panwaslu Konawe Gelar Bimtek Perkenalkan Metode Pungut Hitung

banner 120x600
banner 468x60
Bimbingan Teknis (Bimtek) pengawasan pemungutan suara dan rekapitulasi suara penghitungan suara menjelang pelaksanaan Plibup dan Pilgub di Kabupaten Konawe . Foto/ Doc. Sultraheadline.com

UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pengawasan pemungutan suara dan rakapitulasi suara penghitungan suara menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihab Bupati (Pilbup), yang diikuti pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Staf Sekretariat se -Kabupaten Konawe, Minggu (10/6/2018). Dalam kegiatan itu, menghadirkan Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu sebagai pemateri.

Ketua Panwaslu Konawe, Sabda mengatakan, bimtek ini digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan para pengawas dalam memastikan akurasi data dan penggunaan hak pemilih, ketersediaan logistik, kemungkinan terjadinya pelanggaran, kepatuhan petugas KPPS dalam menjalankan prosedur dan tata cara sesuai ketentuan yang ada.

banner 325x300

“Kita selaku penyelenggara memandang perlu diadakannya kegiatan seperti ini, sebagai peningkatan kapasitas dan kinerja PPL bagi Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe 2018. Disamping itu, kegiatan ini memberi pembekalan dasar tentang pengawasan khususnya bagi PPL yang menjadi ujung tombak pemilihan dalam mengawasi proses pungut hitung dan rekapitulasi suara di TPS,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu menjelaskan, pelaksanaan pungut, hitung dan rekapitulasi Pilkada 2018 harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, sebagai pengawas dalam pelaksanaan Pilkada kali ini, pengawas dituntut untuk bekerja maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh aspek pelaksanaan tahapan pemilihan, sehingga Pilkada 2018 bisa dilaksanakan dengan berintegritas dan berkualitas.

“Yang harus diingat dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemilihan, penyelenggara juga mendapatkan pengawasan langsung dari masyarakat dan pihak terkait lainnya. Untuk itu, sudah sewajarnya setiap petugas pengawas dapat bekerja secara profesional dan melaksanakan tugas pengawasan sesuai aturan perundang-undangan,”tegasnya. (C)


Penulis : Edward Trinal
Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.