banner 728x250

Zakat di Konawe Rp 30 Ribu

Kasubag RB dan Agama Bagian Kesra Setda Konawe, Drs.H.Muh.Idris
banner 120x600
banner 468x60
Kasubag RB dan Agama Bagian Kesra Setda Konawe, Drs.H.Muh.Idris

UNAAHA, SULTRAHEADLINE.COM-Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Sultra telah menetapkan besaran Zakat Fitrah Tunai pada Ramadhan 1439 Hijriah/2018 M senilai Rp 30.000/jiwa.

Sedangkan untuk besaran Fitrah Beras ditetapkan sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni 3,5 kg beras untuk masing-masing jiwa.

banner 325x300

Keputusan ini diambil dalam rapat musyawarah bersama antara Pemda Konawe, Kantor Departemen Agama (Kandepag), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Konawe dan pihak-pihak terkait.

Kasubag RB dan Agama Bagian Kesra Setda Konawe, Drs.H.Muh.Idris mengatakan, zakat fitrah wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan bagi setiap Umat Islam yang mempunyai kelebihan makanan pokok.

Jenis dan besarnya zakat yang berlaku di wilag yah Konawe adalah jenis makanan pokok beras sebanyak 3,5 liter.

“Kalau diuangkan sebesar Rp 30.000 perorang, sesuai harga beras yang berlaku setelah dirata-ratakan secara kumulatif dari beberapa tingkatan haraga pasar setaip kecamatan di Konawe,” jelasnya

Dikatakannya, yang diangkat sebagai Amil zakat, adalah Imam masjid, Imam Desa/Kelurahan dan tokoh agama Islam yang mempunyai pengetahui agama Islam dan diangkat oleh Camat atas usul Kepala Desa.

Para Amil Zakat yang menerima atau mengelola Zakat yang disetor oleh para wajib Zakat supaya segera meregistrasi dalam buku zakat yang telah disediakan oleh pengurus Bazis tingkat Desa.

“Setiap Desa supaya menginventarisir orang-orang yang berhak menerima pembagian Zakat. Dan kepada penerima Zakat sudah harus menerima pembagiannya masing-masing paling lambat pada malam takbiran, malam 1 Syawal 1439 H/2018 Masehi,” tuturnya. ***


Penulis : Edward Trinal

Editor : Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.